Rabu, 16 Januari 2013

TUGAS KOPERASI #SoftSkill (Tugas KeTujuh)

  •      Program-Program Yang ada Di Kementrian Koperasi Indonesia    


          Beberapa program yang telah rutin dilaksanakan koperasi, seperti pemeringkatan koperasi di seluruh Indonesia dan penentuan Koperasi Penerima Award setiap tahunnya, diyakini tetap dapat dilaksanakan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Konsistensi dalam melaksanakan berbagai program kebijakan yang telah ditentukan sangat penting untuk meneruskan tujuan mengembangkan koperasi sebagai salah satu tiang perekonomian di tengah masyarakat. Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Untung Tri Basuki mengungkapkan, segala program yang telah berjalan selama ini tetap akan berjalan secara konsisten sebagaimana seharusnya, mengingat segala kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, telah diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahun Kementerian Koperasi senantiasa melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Presiden (Perpres). dan Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap dapat menghambat perkembangan koperasi di tiap daerah. “Apabila kami mendapati adanya peraturan yang dirasa menghambat pertumbuhan koperasi, Upaya ini. lanjut ya, telah dilaksanakan sejak tahun 2005 dan terdapat lebih kurang 30 Perda yang dimintakan pembatalan karena dirasa menghambat pertumbuhan koperasi di daerah.
Negara Koperasi dan UKM dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010. Kementerian Koperasi dan UKM diminta agar daiam penyusunan program-program tersebut saling menunjang dan berkesinambungan dengan program-program sebelumnya. Salah satu prioritas progam Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam RKP Tahun 2010 adalah pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Anwar Sanusi saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Negara Koperasi dan UKM, di Gedung DPR.
Selain itu, Komisi VI DPR juga meminta rincian sekaligus sandingan Pagu Anggaran Tahun 2009 dan Pagu Indikatif Anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM Tahun 2010 sebesar Rp739,126 miliar. Pembahasan lebih lanjut secara komprehensif atas RKA-K/L (Rencana Kerja Anggaran Kementeri an/Lemba ga) RAPBN Tahun 2010 akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM diminta mengoptimalkan kegiatan dan realisasi anggaran tahun 2009. Hal itu terkait dengan masih rendahnya serapan anggaran tahun 2009 sampai bulan Juni 2009 di Kementerian Negara Koperasi dan UKM sebesar Rpl79,004 miliar atau mencapai 23,87% dari pagu anggaran. Negara Koperasi dan UKMr Suryadhama Ali menjelaskan, sesuai dengan tema yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2010 yaitu pemulihan perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan, mempunyai lima agenda prioritas pembangunan nasional. Salah satunya, pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Di samping program prioritas nasional, Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyusun juga program sektoral kementerian.
Total pagu anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp 749,764 miliar. Realisasi per tanggal 27 Juni 2009 sebesar Rp l79,004 miliar atau 23,87% dari total pagu anggaran. Salah satu rinciannya adalah anggaran pusat sebesar Rp 511,815 miliar, terealisasi sebesar Rp l40,470 miliar atau 27,45%.
Sedangkan, anggaran stimulus fiskal tahun 2009 sebesar Rp lOO miliar dipergunakan untuk membangun 91 unit pasar tradisional di 86 kabupaten/kota dan 12 sarana PKL (Pedagang Kaki Lima) di 13 kabupaten/kota di 32 provinsi. Untuk program stimulus fiskal tahun 2009, secara umum tidak terdapat masalah dalam pelaksanaannya. Hanya saja ada beberapa daerah memerlukan penyesuaian nomenklatur yang tercantum dalam DIPA akibat perubahan struktur SKPD di daerah. Namun demikian, seluruh proses pembangunan ditargetkan selesai bulan Nopember 2009 sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Jadi sampai saat ini belum ada kendala yang cukup signifikan terkait dengan realisasi anggaran
Tugas:
Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan Negara.
Fungsi:
  • Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada residen dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnnya menyelenggarakan kekuasaan negara.
  • Penyiapan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden.
  • Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
  • Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi epada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  • Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat PNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara.
  • Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakasa dan penyelesaian rancangan Undang-undang, PP Pengganti Undang-undang dan PP, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden.
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Visi:
Terwujudnya Sekretariat Negara yang profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Misi:
  • Memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi yang prima kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • Memberikan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan yang optimal kepada Presiden dan Wakil Presiden.
  • Memberikan dukungan teknis dan administrasi secara efektif kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU.
  • Menyelenggarakan pelayanan yang efektif dan efisien di bidang pengawasan, administrasi umum, informasi, dan hubungan kelembagaan.
  • Meningkatkan kualitas SDM, sarana dan prasarana Sekretariat Negara
  • Memelihara Dan Memantapkan Keutuhan Negara Kestuan Republik Indonesia;
  • Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara:
  • Memantapkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Desentralistik;.
  • Memantaapkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Efektif, Efisien, Akuntansi Dan Auditabel;
  • Memantapkan Sistem Politik Dalam Negeri Yang demokratis Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat Dalam Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Politik;
  • Mengembangkan Keserasian Hubungan Pusat-Daerah, Antar Daerah Dan Antar Kawasan, Serta Kemandirian Daerah Dalam Pengelolaan Pembangunan secara Berkelanjutan Dan Berbasis Kependudukan
inilh program-program yang di selenggarakan oleh kementerian koperasi yang akan di laksanakan atau sudah yang di laksanakan

TUGAS KOPERASI #SoftSkill (Tugas KeEnam)



KOPERASI SERBA USAHA PEGANGSAAN

Berdasarkan tugas softskill tentang mata kuliah ekonomi koperasi yang diharuskan untuk mendatangi sebuah koperasi dan mencari tahu tentang asal mula koperasi tersebut didirikan, maka saya mengunjungi sebuah koperasi di bilangan Jakarta Pusat untuk menanyakan asal mula koperasi tersebut didirikan.

       Koperasi ini dinamakan KOPERASI SERBA USAHA PEGANGSAAN, koperasi tersebut didirikan pada tanggal 25 Juni 1980, koperasi ini beralamatkan di Jalan Matraman dalam 3, No.12, RT : 05 / RW 07, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

               Koperasi ini di usulkan oleh masyarakat daerah setempat awalnya dari sebuah arisan, tujuan dibuatnya koperasi serba usaha pegangsaan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah setempat dalam taraf hidup keseharian.

              Koperasi serba usaha pegangsaan ini di ketuai oleh ibu Hj. Dina Latifah dan di bendaharai oleh ibu Tri Sundari. Sampai dengan saat ini koperasi serba usaha pegangsaan beranggotakan sebanyak 846 orang anggota, anggota yang mendaftar di koperasi tersebut terdiri dari kalangan menengah dan kalangan atas mulai dari ibu rumah tangga sampai dengan wanita karir.

        Di koperasi ini sistem pembagian SHU-nya dibagi setelah di adakan rapat anggota tahunan, sehingga semua anggota aktif diwajibkan untuk datang dalam rapat tersebut.

            Untuk meminjam di koperasi serba usaha pegangsaan ini tidaklah sulit, tidak diadakan biaya administrasi dalam peminjaman uang di koperasi ini hanya bagi orang yang ingin meminjam mendaftar sebagai anggota koperasi dan aktif menabung.

           Perbedaan bunga yang diberikan oleh koperasi dalam pinjaman baik anggota maupun bukan anggota hanya berbeda 1%. Bagi anggota yang meminjam bunga yang diberikan sekitar 2%, namun bagi yang bukan anggota (non aktif) bunga yang diberikan sekitar 3%.

SUMBER: Koperasi Pegangsaan Jakarta Pusat.

TUGAS KOPERASI #SoftSkill (Tugas KeLima)

  • Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Kemajuan dalam pembangunan Koperasi dapat ditijau dari  jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva, dan volume usaha. Saat ini, secara umum koperasi mengalami kemajuan yang pesat. Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Pemanfaatan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
          
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1) keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Koperasi tidak bisa dibangun dalam jangka waktu yang singkat, karena membangunan koperasi adalah proses yang  memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. 



  • Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
     Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.   Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan  pembentukan  organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara   langsung dari pemerintah dan atau organisasi   yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi  koperasi yang mandiri.
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
•    Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
•    Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.      Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.      Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
            a. Koqnisi
            b. Apeksi
            c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
            a. Ofisialisasi
            b. De-ofisialisasi
            c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945
Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

SUMBER: 

Rabu, 19 Desember 2012

TUGAS KOPERASI #SoftSkill (Tugas Keempat)

1. Jenis dan Bentuk Koperasi

A. Jenis Koperasi.
Pada bagian ini saya akan menguraikan terlebih dahulu mengenai jenis-jenis koperasi, yaitu Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :

1. Koperasi Desa.
2. Koperasi Pertanian.
3. Koperasi Peternakan.
4. Koperasi Perikanan.
5. Koperasi Kerajinan/Industri.
6. Koperasi Simpan Pinjam.
7. Koperasi Konsumsi.
Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi pemakaian.
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
3. Koperasi Simpan Pinjam.

B. Ketentuan Penjenisan Koperasi.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C. Bentuk Koperasi.
Disini akan diuraikan mngenai bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.

1. Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
a) Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

3. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.
a) Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
b) Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .



2. Modal Koperasi

SIMPANAN

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.

UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan

(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.

Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.

Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.

Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.

PENGERTIAN

Simpanan. Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Meskipun pengertian tersebut merupakan contradiction in terminis karena simpanan koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.

Berbeda dengan saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang saham yang menuntut pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan ng tetap menjadi miliknya.

Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.

Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.

Hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.

.KEDUDUKAN MODAL DALAM KOPERASI

Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergulatan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.

Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi memperoleh komisi pembelian atau penjualan bersama, yang berarti koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu (milk) yang dilakukan oleh koperasi di lingkungan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industri Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh koperasi sawit kepada industri pengolahan minyak. Cara pooling memberikan alasan yang paling kuat bagi koperasi untuk memperoleh keringanan pajak penghasilan (income tax), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota

Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, Perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus, Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping pembagian keuntungan setiap tahun (deviden).

Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan pemupukan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.

KEBUTUHAN MODAL KOPERASI

Koperasi ataupun perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan tambahan modal, dan (3) pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal. Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang minimu,m modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru.

Mekanisme dan cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan USP, .karena dianggap memberatkan. Kebiasaan penghimpunan simpanan berangsur secara berkala menyulitkan mekanisme penambahan modal yang diperlukan pada waktu tertentu. Simpanan pokok merupakan syarat keanggotaan yang dibayar waktu masuk menjadi anggota, yang umumnya dalam jumlah kecil. Simpanan wajfb dibayar secara berkala, bulanan atau musiman, memakan waktu lama untuk mencapai jumlah tertentu. Selain itu juga disebabkan karena umumnya anggota koperasi tidak mempunyai kemampuan untuk menyimpan dalam jumlah yang besar. Penambahan modal untuk keperluan perluasan usaha sulit dilakukan. Salah satu contoh kesulitan koperasi untuk menambah modal untuk menyelesaikan kesulitan yang hanya dapat dilakukan dengan penambahan modal adalah Bank Bukopin ketika masih berstatus badan hukum koperasi. Beberapa waktu yang lalu Bank Bukopin mengalami kesulitan dalam usahanya, dan bisa bangkrut jika tidak ditambah modal. Anggota tidak mampu menambah modal, sedang tambahan modal dari bukan anggota tidak dimungkinkan dalam bentuk simpanan. Karena alternatif yang dipilih adalah Bank Bukopin harus tetap hidup, maka diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas (PT), yang memungkinkan pihak lain dapat membeli saham. Prosentasi saham milik koperasi menjadi sangat kecil. Kini kalangan koperasi tidak suka dengan perubahan badan hukum Bank Bukopin dan ingin mengembalikan menjadi berstatus badan hukum koperasi, jika dimungkinkan.


3. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

A. Efek-efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:

Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

B. Efek Harga dan Efeh Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Sumber :

TUGAS KOPERASI #SoftSkill (Tugas Ketiga)

1. Bentuk-bentuk organisasi

Menurut pola hubungan kerja, lalu lintas wewenang dan tanggung jawab, maka bentuk organisasi dapat dibedakan sebagai berikut:
Bentuk Organisasi Garis

Bentuk ini merupakan nbentuk organisasi paling tua dan paling sederhana. Bentuk organisasi diciptakan oleh Henry Fayol. Biasa juga disebut dengan organisasi militer dimana cirinya adalah struktur organisasi ini relatif kecil, jumlah karyawan yang relatif sedikit, saling kenal, dan spesialisai kerja yang belum begitu rumit dan tinggi.

Kebaikannya;
Kesatuan komado terjamin baik karena pimpinan berada pada satu tangan.
Proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat karena jumlah orang yang diajak berkonsultasi masih sedikit.
Rasa solidaritas dianatara karyawan umumnya tinggi karena saling mengenal.

Keburukannya;
Seluruh organisasi tergantung pada satu pimpinan (satu orang) dimana bila pimpinan tersebut berhalangan maka organisasi tersebut akan mandek atau hancur.
Ada kecenderungan pimpinan bertindak secara otokratis.
Kesempatan karyawan untuk berkembang terbatas.
Bentuk Organisasi Fungsional

Bentuk ini merupakan bentuk dimana sebagian atau segelintir pimpinan tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan berwenang memberikan komando pada bawahannya. Bentuk ini dikembangkan oleh FW Taylor.

Kebaikannya;
Pembidangan tugas-tugas jelas.
Spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan digunakan semaksimal mungkin.
Digunakannya tenga-tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsinya.

Keburukannya;
Karena adanya spesialisasi kerja maka akan sulit untuk mengadakan tour of duty.
Karyawan lebih mementingkan bidangnya sehingga sukar untuk melaksanakan koordinasi.
Bentuk Organisasi Garis dan Staff

Bentuk ini umumnya dianut oleh organisasi besar, daerah kerja yang luas, mempunyai bidang tugas yang beraneka dan rumit serta jumlah karyawan yang banyak. Bentuk ini diciptakan oleh Harrington Emerson.

Kebaikannya;
Dapat digunakan pada setiap organisasi yang besar, apapun tujuannya, luas organisasinya,dan kompleksitas susunan organisasinya.
Pengambilan keputusan lebih mudah karena adanya dukungan dari staf ahli.
Perwujudan “the right man in the right place”lebih mudah terlaksana.

Keburukannya;
Sesama karyawan dapat terjadi tidak saling mengenal, solidaritas sulit terbangun
Karena susunan organisasinya yang koompleksitas, maka kesulitannya adalah dalam bidang koordinasi antar divisi atau departemen.
Bentuk Organisasi Fungsional dan Staff

Bentuk ini merupakan kombinasi dari bentuk organisasi fungsional dan bentuk organisasi garis dan staff. Adapun kebaikan dan keburukan dari bentuk organisasi ini adalah juga merupakan kombinasi dari bentuk diatas.


2. Hirarki Tanggung Jawab

Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
Pengurus

Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

Tugas :

1. Mengelola koperasi dan usahanya

2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi

3. Menyelenggarakan rapat anggota

4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban

5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang :

1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan

2. Meningkatkan peran koperasi
Pengawas

Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-orang   yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.

Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:

(a) keorganisasian;

(b) keusahaan;

(c) keuangan.

Tugas  pengawas  dalam  manajemen  koperasi  memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki  per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:

a) kompentensi pribadi;

b) kompentensi profesional.

UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;

Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3. Pengertian Manajemen Koperasi

PENGERTIAN MANAJEMEN:
1.  menurut dr. sp. siagian dalam buku  “filsafat administrasi” management dapat didefinisikan sebagai “kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui orang lain”.
dengan demikian dapat pula dikatakan bahwa management merupakan inti daripada administrasi karena memang management merupakan alat pelaksana utama daripada adminsitrasi”
2. menurut prof. dr. h. arifin abdulrachman dalam buku “kerangka pokok-pokok management” dapat diartikan :
a. kegiatan-kegiatan/aktivitas-aktivitas;
b. proses,  yakni kegiatan  dalam  rentetan  urutan- urutan;
c. insitut/ orang – orang yang melakukan kegiatan atau proses kegiatan
3. menurut ordway tead yang disadur oleh drs. he. rosyidi dalam buku “organisasi dan management“, definisi manajemen adalah “proses dan kegiatan pelaksanaan usaha memimpin dan menunjukan arah penyelenggaraan tugas suatu organisasi di dalam mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan “.
4. menurut “marry parker follet” :
“manajemen sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain”.
5.  menurut james a.f. stonner :
“manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan danpengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan”.
jadi dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.

PENGETIAN KOPERASI:
koperasi adalah bisnisorganisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

MANAJEMEN KOPERASI:
jadi, manajemen koprasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

4. Pengertian Sisa Hasil Usaha

SISA HASIL USAHA KOPERASI
 Sisa Hasil Usaha Koperasi
• PENGERTIAN SHU
• INFORMASI DASAR
• RUMUS PEMBAGIAN SHU
• PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
• PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
A.PENGERTIAN SISA HASIL USAHA


1. SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

B.Informasi SHU:
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

c.Rumus pembagian SHU:

1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

D.Prinsip-prinsip pembagian SHU:
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika


Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Sumber dari: