Konflik
Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan
Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa,
Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur,
Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan
tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan
tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36
Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui
Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam
poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan
kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan
THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan
sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi
kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah
rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor
Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen
dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan
Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar
800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh
ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada
karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena
dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen
dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen
mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal
tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin
Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin
Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya
perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat
kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji
akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan
tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator
untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena
itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak
manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut
Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para
perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima
THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga
bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1
bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat
tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena
mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah
harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi.
Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit
permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya
itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar
3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring,
pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani
berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan
upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya
ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
Komentar: Menurut saya, PT Megariamas seharusnya lebih
siap untuk menghadapi THR, Agar tidak terulang masalah seperti ini salah
satunya dengan lebih transparan dan tepat waktu untuk pembagian THR, karena
para buruh juga ingin merayakan hari besar mereka bersama keluarganya, jangan
memandang buruh sebelah mata, tanpa mereka perusahaan tidak akan berjalan
dengan semestinya, tidak hanya untuk PT Megariamas tetapi juga untuk semua
pabrik yang ada di dunia khususnya indonesia.
Kasus
Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku
bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas
diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan
mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis
dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan
antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering
kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang
berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor
dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas
yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate
dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan
telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera
memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan
masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang
terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk
dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas
wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional
tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan
merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Komentar: Kasus ini
sebenarnya hanyalah salah paham, karena indonesia sudah menjadi anggota Codex
sedangkan Taiwan belum, tetapi alangkah baiknya bila indomie tersebut disebar
atau dijual di negara yang “sudah mengerti betul” zat zat apa saja yang
terkandung dalam makanan tersebut agar tidak terjadi “salah sangka” seperti
ini.
PT. Metro
Batavia (Batavia Air)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan,
menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan
pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar
utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30
Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa
membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari
International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun,
Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang
dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta,
yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan
pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai
itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit
kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah
disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Dari
bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang
oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan
putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan
itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya
kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak
membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi
itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air
pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka
pailit tetap.”
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata
dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang
dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak
bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,
Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh
calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara
menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).
“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk
standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan
menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,”
ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan
kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada
untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak
banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi
kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia
tidak bertanggung jawab.
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/01/30/090458040/p-Ini-Penyebab-Batavia-Air-Dinyatakan-Pailit
Komentar: Menurut saya, seharusnya batavia air
mengoreksi diri sebelum meminjam atau mencari modal tambahan untuk
perusahaannya, andai saja dipikirkan lebih matang perencanaannya pasti tidak
akan terjadi pailit, seharusnya pihak manajemen batavia air lebih waspada untuk
“efek pinjaman” apa saja yang akan timbul jika meminjam atau tidak meminjam
dari pihak lain, baru memutuskannya.
Menkeu: Fatwa MK tak bilang ganti rugi Lumpur Lapindo
pakai APBN
Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri secara tegas menyatakan pembayaran
ganti rugi korban Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, sementara ini tidak
mungkin memakai uang negara.
Ini mengacu pada fatwa Mahkamah
Konstitusi, agar tanggung jawab itu ditanggung lebih dulu oleh perusahaan milik
Konglomerat Aburizal Bakrie,
sebagai pemicu awal tragedi tersebut.
"Dalam putusan MK,
pemerintah hanya memastikan warga korban Lapindo digantikan (kerugiannya), tapi
not necessarily dari uang negara," ujarnya di Kementerian Keuangan,
Jakarta, Kamis (25/9).
Itu sebabnya, tidak ada alokasi
ganti rugi Lapindo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2015). Demikian pula di APBN Perubahan 2014. Kecuali memang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui tawaran Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
"Alokasi anggaran ganti
rugi akan diproses setelah presiden menyetujui usulan BPLS," kata Chatib.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang menyatakan negara bisa
menggantikan peran PT Minarak untuk menanggung Rp 781 miliar, berdasarkan
tafsir atas putusan MK. Bahkan dana itu dapat dimasukkan ke dalam anggaran
Kementerian Pekerjaan Umum tahun depan. Namun, keputusan ini masih harus
mendapatkan persetujuan dari Presiden dan DPR.
"Yang penting tadi
keputusan politik dan kebijakan dituntaskan dulu, nanti yang sifatnya teknis
itu selanjutnya," kata Djoko.
Setelah rapat dengan BPLS,
Djoko mendapatkan kesimpulan fatwa MK menyatakan memberikan ruang yang
seluas-luasnya kepada pemerintah untuk menyelesaikan tragedi kemanusiaan
tersebut.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo
yang turut mengikuti rapat bersama BPLS lebih sreg dengan model ganti rugi
ditanggung pemerintah. Ini lantaran Minarak tak lagi punya uang. Tapi dia
menyadari kebijakan itu perlu restu presiden.
Pemerintah Insya Allah ambil
alih. Kan nanti disampaikan ke presiden. Kalau menteri sudah putuskan, maka
akan disampaikan ke presiden, katanya.
PT Minarak Lapindo Jaya yang
bertanggungjawab atas ganti rugi area lahan warga Sidoarjo yang jadi korban
lumpur Lapindo menyatakan menyerah memberikan ganti rugi.
Direktur utama PT Minarak
Lapindo Jaya Andi Darussalam mengaku, perseroan hingga waktu yang belum
ditentukan tidak mampu mengganti rugi sisa 3.174 berkas senilai Rp 781 miliar.
Kondisi keuangan perusahaan krisis. "Sisa dana itu, Minarak tidak bisa membayar,"
ujar Andi kepada merdeka.com, Rabu (24/9).
Dia menegaskan, apapun hasil
keputusan dari pemerintah maka akan dipatuhi. Pihaknya tidak akan memilih hasil
keputusan yang menghasilkan dua alternatif.
"Pokoknya kita serahkan
dulu kepada pemerintah hasilnya kita patuhi gitu. Karena tidak ada alternatif
lain karena tidak batas waktu yang kita punyai dengan kondisi keuangan yang
dipunyai keluarga Bakrie."
Sumber: http://www.merdeka.com/uang/menkeu-fatwa-mk-tak-bilang-ganti-rugi-lumpur-lapindo-pakai-apbn.html
Komentar: Menurut saya, PT lapindo seharusnya secepatnya
membayar ganti rugi, jangan mengandalkan uang negara atau pura pura tidak tahu
penderitaan masyarakat yang terkena dampaknya, apakah terlalu sulit untuk
seorang “konglomerat” untuk membayar ganti rugi tersebut? Saya rasa tidak! Kampanye
aja lancar, urusan lain dilupakan.. *sigh*
Komnas HAM: PT Freeport Langgar HAM dalam
Kasus Big Gossan
Hasil penyelidikan dan pemantauan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan PT Freeport Indonesia telah terbukti
melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa runtuhnya terowongan
Big Gossan.
Komisioner Komnas HAM mengeluarkan hasil penyelidikan dan pemantauannya Jumat (14/2) tentang runtuhnya terowongan Big Gossan PT Freeport Indonesia yang terjadi 14 Mei 2013 lalu.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan hasil penyelidikan tersebut baru dikeluarkan karena proses penyelidikan tidak bisa dilakukan secepatnya atau membutuhkan waktu.
Menurut Pigai, PT Freeport Indonesia diduga kuat telah melakukan kelalaian dan kesalahan yang mengakibatkan hilangnya nyawa 28 pekerjanya.
Kelalaian tersebut, lanjutnya, karena perusahaan tambang itu telah membiarkan keadaan atau kurang mengawasi secara langsung sehingga timbulnya kondisi yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Kondisi yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, kata Pigai seperti kondisi ground support yang berkarat akibat mengalami oksidasi, adanya tetesan air dari massa batuan atap yang berasal dari air permukaan menginfiltrasi ke dalam struktur massa batuan atap mengindikasikan adaya ketidakstabilan. Selain itu, pemeriksaan terhadap kestabilan kondisi massa batuan atap pada areal terowongan bawah tanah itu belum dilaksanakan secara menyeluruh.
Pigai menilai sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab di PT Freeport Indonesia sehubungan dengan kasus ini. Mereka adalah kepala teknik tambang, pengawas operasional dan penanggung jawab teknis.
Komnas HAM, tambahnya, juga sudah menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikannya tersebut kepada Kapolri agar segera ditindaklanjuti.
“Jadi dengan faktor-faktor pada jam 7.15, pada jam kerja, di area tambang, di dalam ruang kelas dengan demikian kami memastikan bahwa kejadian itu adalah kecelakaan tambang dan bukan kejadian alam. Kejadian di Freeport ini merupakan kecelakaan tambang terbesar di Indonesia,” ujarnya.
Pigai menambahkan lembaganya juga akan menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait runtuhnya terowongan Big Gossan PT Freeport Indonesia ke Freeport Amerika melalui Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Dia juga mempertanyakan sikap pemerintah Indonesia yang terkesan tidak tegas dalam menangani peristiwa yang telah menewaskan 28 warga negara Indonesia dari berbagai daerah itu.
Apabila tidak ada tindakan tegas, kata Pigai, Komnas HAM akan menyampaikan kondisi itu ke Sidang HAM PBB terkait kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya pada pertengahan 2015 nanti.
“Kami tidak akan serahkan kepada PT Freeport Indonesia tetapi kami akan serahkan kepada Freeport Amerika melalui Kedutaan Amerika di Jakarta agar lebih obyektif dalam bertanggung jawab. Apakah cukup dengan kompensasi? Tidak bisa. Menurut kami tidak cukup karena itu area tambang supaya ke depan dia harus tahu, awas dan waspada dalam pengelolaan perusahaan. Kami kecewa kenapa pemimpin negara ini di atas kematian 28 orang,” ujarnya.
Juru bicara PT Freeport Indonesia Daisy Primayanto mengatakan belum dapat berkomentar soal hasil penyelidikan dan pematauan yang dilakukan Komnas HAM tersebut karena belum menerima secara resmi.
“Saya sendiri belum melihat hasil penyelidikan kalau dari Komnas HAM. Itu dari mana penyelidikan itu dilakukan, kemudian kita perlu mengetahuinya juga karena kalau tidak melihat penyelidikan itu dari mana, bagaimana kita mau berkomentar,” ujarnya.
Pada 14 Mei 2013 terjadi runtuhan batuan yang menimbun sebuah ruang kelas di area fasilitas pelatihan Big Gossan, tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia.
Dari 38 karyawan yang mengikuti pelatihan, 28 orang diantaranya tewas tertimbun tanah longsor dan 10 orang mengalami luka-luka.
Komisioner Komnas HAM mengeluarkan hasil penyelidikan dan pemantauannya Jumat (14/2) tentang runtuhnya terowongan Big Gossan PT Freeport Indonesia yang terjadi 14 Mei 2013 lalu.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan hasil penyelidikan tersebut baru dikeluarkan karena proses penyelidikan tidak bisa dilakukan secepatnya atau membutuhkan waktu.
Menurut Pigai, PT Freeport Indonesia diduga kuat telah melakukan kelalaian dan kesalahan yang mengakibatkan hilangnya nyawa 28 pekerjanya.
Kelalaian tersebut, lanjutnya, karena perusahaan tambang itu telah membiarkan keadaan atau kurang mengawasi secara langsung sehingga timbulnya kondisi yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Kondisi yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, kata Pigai seperti kondisi ground support yang berkarat akibat mengalami oksidasi, adanya tetesan air dari massa batuan atap yang berasal dari air permukaan menginfiltrasi ke dalam struktur massa batuan atap mengindikasikan adaya ketidakstabilan. Selain itu, pemeriksaan terhadap kestabilan kondisi massa batuan atap pada areal terowongan bawah tanah itu belum dilaksanakan secara menyeluruh.
Pigai menilai sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab di PT Freeport Indonesia sehubungan dengan kasus ini. Mereka adalah kepala teknik tambang, pengawas operasional dan penanggung jawab teknis.
Komnas HAM, tambahnya, juga sudah menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikannya tersebut kepada Kapolri agar segera ditindaklanjuti.
“Jadi dengan faktor-faktor pada jam 7.15, pada jam kerja, di area tambang, di dalam ruang kelas dengan demikian kami memastikan bahwa kejadian itu adalah kecelakaan tambang dan bukan kejadian alam. Kejadian di Freeport ini merupakan kecelakaan tambang terbesar di Indonesia,” ujarnya.
Pigai menambahkan lembaganya juga akan menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait runtuhnya terowongan Big Gossan PT Freeport Indonesia ke Freeport Amerika melalui Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Dia juga mempertanyakan sikap pemerintah Indonesia yang terkesan tidak tegas dalam menangani peristiwa yang telah menewaskan 28 warga negara Indonesia dari berbagai daerah itu.
Apabila tidak ada tindakan tegas, kata Pigai, Komnas HAM akan menyampaikan kondisi itu ke Sidang HAM PBB terkait kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya pada pertengahan 2015 nanti.
“Kami tidak akan serahkan kepada PT Freeport Indonesia tetapi kami akan serahkan kepada Freeport Amerika melalui Kedutaan Amerika di Jakarta agar lebih obyektif dalam bertanggung jawab. Apakah cukup dengan kompensasi? Tidak bisa. Menurut kami tidak cukup karena itu area tambang supaya ke depan dia harus tahu, awas dan waspada dalam pengelolaan perusahaan. Kami kecewa kenapa pemimpin negara ini di atas kematian 28 orang,” ujarnya.
Juru bicara PT Freeport Indonesia Daisy Primayanto mengatakan belum dapat berkomentar soal hasil penyelidikan dan pematauan yang dilakukan Komnas HAM tersebut karena belum menerima secara resmi.
“Saya sendiri belum melihat hasil penyelidikan kalau dari Komnas HAM. Itu dari mana penyelidikan itu dilakukan, kemudian kita perlu mengetahuinya juga karena kalau tidak melihat penyelidikan itu dari mana, bagaimana kita mau berkomentar,” ujarnya.
Pada 14 Mei 2013 terjadi runtuhan batuan yang menimbun sebuah ruang kelas di area fasilitas pelatihan Big Gossan, tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia.
Dari 38 karyawan yang mengikuti pelatihan, 28 orang diantaranya tewas tertimbun tanah longsor dan 10 orang mengalami luka-luka.
Komentar: lagi lagi PT
freeport, setelah masalah dengan “polusi” dan “pencemaran” disekitar tambang
yang belum selesai, timbul masalah baru. Menurut saya hal ini murni kelalaian
dari pihak PT freeport, seharusnya perusahaan se-kaliber freeport harus
mempunyai keamanan ekstra dari segi peralatan maupun pekerja, kalau sudah 28
nyawa melayang begini barulah mereka sadar.. semoga tidak terulang lagi kasus
perusahaan “luar” yang mengeruk tanah Indonesia tercinta ini, semoga bpk
presiden baru bisa merebut lagi tambang tersebut ke pangkuan ibu pertiwi,
jangan malah “melego” aset negara seperti “ibu” yang dulu.
AssalamuAlaikum wr"wb Allahu Akbar-Allahu Akbar allah mahabesar.
BalasHapusKenalkan saya IBU ULAN TKI membernya yang kemarin aki brikan nmr 4D asal dari kota MEDAN, jadi tki di SINGAPUR, mau mengucapkan banyak2 trimakasih kepada KI PALAH yg sdh membantu kami sekeluarga melalui nmr TOGEL SINGAPUR 4D Keluar hari rabu kemarin allahamdulillah benar-benar kluar akhirnya dapat BLT Rp.500jt, sesuai niat kami kemarin KI, klo sdh jackpot, kami mau pulan kampung buka usaha & berhenti jadi TKI, TKW, cepek jadi prantauan aki kerena sdh 15 tahun jadi tkw nga ada perkembangan, jangankan dibilang sukses buat kirim ke Kampung pun buat keluarga susah KI, malu KI ama kluarga pulang nga bawah apa2, kita disini hanya dpt siksaan dari majikan terkadan gaji tdk dikasih, jadi sekali lagi trimakasih byk buat aki sdh membantu kami, saya tdk bakal lupa seumur hidup saya atas batuan & budi baik KI PALAH terhadap kami.
Buat sahabat2 tki & tkw yg dilandai masalah/ingin pulang kampung tdk ada ongkos, dan keadaannya sdh kepepet tdk ada pilihan lain lg. jangan putus asa, disini kami sdh temukan solusi yg tepat akurat & trpercaya banyak yg akui ke ahliannya di teman2 di google dengan jaminan tdk bakal kecewa, jelas trasa bedahnya dengan AKI-AKI yang lain, sdh berapa org yg kami telpon sebelum KI PALAH semuanya nihil, hanya menambah beban, nga kaya KI PALAH kmi kenal lewat teman google sdh terbukti membantu ratusan tki & tkw termasuk kami yg dibrikan motipasi sangat besar,demi allah s.w.t ini kisah nyata kami yg tak terlupakan dalam hidup kami AKI, sekali lagi trimakasih byk sdh membantu kami,skrg kami sdh bisa pulang dengan membawa hasil.
Jika sahabat2 merasakan hal yang sama dengan kami.
silahkan Hubungi KI PALAH siapa cepat dia dapat,
TERBATASI penerimaan member...wajib 9 member bisa diterimah dlm 3x putaran.
HUBUNGI LANSUNG DI NO:0823.8831.6351.
Atau kunjungi Situs KI PALA dengan cara klik >>>>>KLIK DI SINI<<<<<