Selasa, 30 Desember 2014

Tugas Softskill Ke-2, Etika Bisnis


A. Kasus Etika pada Manajemen SDM (Internal)

1. KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Sebuah perusahaan garmen di Gondangrejo disidik Polres Karanganyar karena mempekerjakan anak di bawah umur. Kasus itu terungkap dari laporan masyarakat yang merasa kasihan karena anak-anak di bawah usia 18 tahun harus bekerja shift sesuai perusahaan.

Kapolres AKBP Martireni Narmadiana mengatakan hal itu kepada suaramerdeka.com. Ada 23 anak yang dipekerjakan layaknya orang dewasa. Pdahal sesuai ketentuan UU No 13 tahun 2003 perusahaan dilarang mempekerjakan anak di bawah usia. Batasan usia kerja adalah 18 tahun.

Awalnya, ada laporan perusahaan itu belum mengurus perizinan secara lengkap ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu. Belum ada izin HO dan beberapa perizinan lainnya. Setelah diselidiki, ternyata pelanggarannya tidak saja persoalan perizinan, namun juga mempekerjakan anak di bawah umur.

‘’Izin usahanya diikutkan ke perusahaan lain dengan bendera yang sama, pemilik yang satu. Ini tentu tidak benar, karena ketentuannya satu perusahaan harus satu perizinan. Namun it bukan urusan kepolisian soal pelanggaran perizin itu,’’ kata Kapolres.

Pihaknya lebih fokus kepada persoalan ketenagakerjaan, melanggar ketentuan mempekerjakan anak di bawah umur itu. Karena itu aparat berkoordinasi dengan Dinsosnakertrans untuk menyidik kasus tersebut.

‘’Kami sudah memanggil beberapa pihak baik dari perusahaan, anak yang dipekerjakan, dan saksi-saksi lainnya. Saat ini masih dalam proses penyelesaian, dan diharapkan dalam waktu tidak lama sudah bisa dirampungkan,’’ kata Kapolres.

Dalam ketentuan, pelanggaran mempekerjakan anak di bawah umur bisa dikenai tuduhan pelanggaran HAM, pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan. Tentu jika nanti ditemukan adanya eksploitasi terhadap mereka dengan mempekerjakan sebagaimana layaknya orang dewasa, pembayarannya apakah sesuai UMK atau tidak dan lainnya.

‘’Kami terus berkoordinasi dengan Pemkab dalam hal ini Dinsosnakertrans, karena mereka yang memiliki wilayah ini. Namun demikian, pelanggaran hukumnya polisi yang akan memproses,’’ kata wanita kelahiran Palembang ini.

Di luar negeri, kasus pelanggaran mempekerjakan anak di bawah umur ini sangat berat hukumannya, sebab bisa sampai pada penutupan perusahaan, di samping persoalan pidananya. Sebab aturannya, anak-anak memang tidak boleh dieksploitasi disuruh bekerja. Ini merampas hak anak untuk menikmati kehidupannya.(Joko Dwi Hastanto/CN19/SMNetwork) 

Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/polres-sidik-perusahaan-pekerjakan-anak-di-bawah-umur/

Tanggapan: Menurut saya perusahaan seharusnya tidak boleh mempekerjakan anak dibawah umur, tetapi tidak sepenuhnya salah pemilik perusahaan, pemerintah juga mempunyai andil yang besar dalam mengawasi perusahaan perusahaan, jadi harus ada komunikasi antara pemilik perusahaan dan pemerintah/pihak berwajib sekitar perusahaan



2. TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Sebanyak 61 buruh tambang Marmer milik PT Timor Marmer Indah di Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mogok kerja.
Aksi itu dilakukan lantaran gaji yang diterima mereka setiap bulannya tak layak. Para pekerja yang kebanyakan berasal dari desa setempat itu sudah tidak beraktivitas sejak tanggal 18 Mei 2013 lalu.
Juru bicara karyawan, Fernando Da Silva kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2013) mengatakan, ada tiga tuntutan dari karyawan yang harus dipenuhi pihak perusahaan, yakni upah yang diterima harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT.
"Kami karyawan juga butuh kesejahteraan dan upah yang layak. Beberapa waktu yang lalu, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU sudah memediasi kami dengan perusahaan agar gaji yang kami terima harus mengikuti UMP Provinsi NTT, namun realisasinya tidak jelas sehingga kami terpaksa mogok kerja sampai hari ini," jelas Da Silva.
Da Silva juga mengatakan, selama ini karyawan melakukan perkerjaan berat seperti memotong batu marmer di atas pegunungan Niap-niap, kemudian hasil potongan batu marmer itu dikirim ke Surabaya. Namun upaya kerja keras itu tidak diimbangi dengan gaji yang ideal.
"Kebanyakan karyawan yang bekerja di sini, sudah mengabdi selama 10 sampai 11 tahun, tetapi upah yang kami terima untuk setiap bulannya hanya Rp 925.000," kata Da Silva.
Menurut Da Silva, pada bulan Desember 2012 lalu, pihak perusahaan menjanjikan kenaikan upah menjadi Rp 1.010.000. Namun janji itu tidak ditepati. Selain itu, kata Da Silva, dari perusahaan juga berencana akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya bersama teman-temannya yang melakukan mogok kerja.
"Kami juga berencana akan kembali melakukan dialog dengan perusahaan besok, dan apabil tidak ada kesepakatan, maka kami akan melakukan aksi demo besar-besaran," ancam Da Silva.
Terkait dengan aksi yang dilakukan oleh 61 karyawannya itu, Manajer PT Timor Marmer Indah Iki Pryambodo hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2013/06/14/terima-gaji-tidak-layak-buruh-marmer-mogok-kerja

Tanggapan: Menurut saya seharusnya perusahaan menyesuaikan apa yang dikerjakan dengan penghasilan yang seharusnya didapat oleh pekerja, jadi pekerja juga bisa nikmat bekerja dengan penghasilan sesuai. perusahaan juga seharusnya tidak menyebar janji naik gaji jika tidak bisa merealisasikannya, intinya harus ada komunikasi yang aktif antara buruh dengan pemilik perusahaan.



B. Bidang Produksi dan Lingkungan

1. REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sebanyak 71 Perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum disinyalir telah mencemari Sungai Citarum. Beberapa perusahaan itu, antara lain, PT. Kahatex, PT. Five Star, dan PT. Hintex. Informasi ini diberikan oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wilayah Jawa Barat (Jabar), Ramdan, saat dihubungi Republika pada Senin petang (24/2).
"71 perusahaan itu telah mencemari Sungai Citarum, Jawa Barat, akibat para pemangku kepentingan terkait tidak melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009," jelas Ramdan.
Para pemangku kepentingan itu, lanjut Ramdan, antara lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jawa Barat), Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di sekitar wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum serta Kementerian Negara (Kemenneg) Lingkungan Hidup (LH).
"Hanya 30 persen perusahaan yang memenuhi standar baku mutu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sekitar wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung," tutur Ramdan.
Sedangkan sisanya, lanjut Ramdan, tidak memenuhi standar baku mutu IPAL sehingga mencemari DAS Citarum dengan limbah seperti racun dari zat mangan, tembaga dan limbah lainnya. Walhi Jabar, jelas Ramdan, telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI perihal 17 perusahaan yang disangka membuang limbahnya ke sungai Citarum.
Beberapa kecamatan yang tercemar limbah dan merupakan wilayah DAS Citarum, tutur Ramdan, antara lain, Bojong Soang, Marga Asih, Dayeuh Kolot, Bandung Barat, dan lain-lain. "Sebenarnya masalah pencemaran sungai Citarum itu sudah lama, namun pihak-pihak yang berkepentingan tidak menegakkan aturan tentang lingkungan hidup sesuai dengan UU. Nomor 32 Tahun 2009," pungkas Ramdan.

Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jawa-barat-nasional/14/02/24/n1i9ju-astaga-ternyata-71-perusahaan-yang-cemari-sungai-citarum

Tanggapan: Seharusnya PT-PT tersebut diatas tidak membuang limbah sembarangan ke sungai, kalaupun ingin membuang ke sungai, seharusnya di netralkan zat zat berbahayanya, alangkah baiknya jika suatu perusahaan membuat dampak baik bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, agar perusahaan senang, masyarakat sekitar pun senang.



2. REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -  Kementerian Lingkungan Hidup pada 2012 akan menilai kinerja pengelolaan lingkungan lima perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di hulu Sungai Bengkulu. "Melalui kegiatan penilaian pengelolaan lingkungan hidup atau Proper 2012 ada lima perusahaan tambang di hulu sungai yang akan dinilai," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Zainudin di Bengkulu, Selasa (3/4).

Lima perusahaan tambang batu bara yang dinilai pengelolaan lingkungannya tersebut yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Inti Bara Perdana, PT Kusuma Raya Utama dan PT Ratu Samban Mining. Ia mengatakan program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) terhadap lima perusahaan tambang batu bara tersebut untuk mengetahui penyebab utama pencemaran Sungai Bengkulu, yang salah satunya diakibatkan limbah batu bara.

"Hasil dari Proper terhadap lima perusahaan ini akan menunjukkan perusahaan mana yang berkontribusi atas pencemaran Sungai Bengkulu," katanya. Selama ini, kata dia, sejumlah pihak saling menuding dan lepas tangan terhadap kondisi Sungai Bengkulu yang sudah tercemar.

Limbah batu bara yakni bekas pencucian dari lokasi penggalian di hulu sungai diyakini menjadi salah satu penyebab pencemaran sungai itu. "Itu bisa dibuktikan dengan keberadaan ratusan warga yang mengumpulkan limbah batu bara di sepanjang aliran sungai karena limbah pun bisa dijual Rp12 ribu per karung," katanya.

Ia menambahkan, pada 2011 satu dari lima perusahaan tambang batu bara tersebut yakni PT Bukit Sunur mendapat nilai merah dari KLH. Penilaian rapor merah tersebut kata dia berarti pengelolaan lingkungan, termasuk limbah dan lain sebagainya, tidak sesuai ketentuan. "Mudah-mudahan tahun ini ada perbaikan karena kami sudah menyerahkan hasil penilaian dan rekomendasi," ujarnya.

Direktur Yayasan Ulayat Oka Adriansyah sebelumnya mengatakan aktivitas pengelolaan limbah yang buruk dari perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di hulu Sungai Bengkulu menjadi penyebab utama pencemaran sungai itu. "Sejumlah perusahaan tambang batu bara berkontribusi nyata terhadap pencemaran Sungai Bengkulu dan kami berharap hasil Proper dari KLH ini akan mempertegas itu," katanya.


Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/lingkungan/12/04/03/m1wbq3-terkait-pencemaran-5-perusah

Tanggapan: sama seperti kasus pertama, seharusnya perusahaan tidak mencemari lingkungan sekitar perusahaan, ajak saja masyarakat bekerja sama untuk membersihkan sungai, adakan acara bulanan atau mingguan agar warga sekitar berpartisipasi membersihkan sungai, agar perusahaan senang masyarakat sekitar juga senang :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar