1. Bentuk-bentuk
organisasi
Menurut pola hubungan
kerja, lalu lintas wewenang dan tanggung jawab, maka bentuk organisasi dapat
dibedakan sebagai berikut:
Bentuk Organisasi Garis
Bentuk ini merupakan
nbentuk organisasi paling tua dan paling sederhana. Bentuk organisasi
diciptakan oleh Henry Fayol. Biasa juga disebut dengan organisasi militer
dimana cirinya adalah struktur organisasi ini relatif kecil, jumlah karyawan
yang relatif sedikit, saling kenal, dan spesialisai kerja yang belum begitu
rumit dan tinggi.
Kebaikannya;
Kesatuan komado terjamin
baik karena pimpinan berada pada satu tangan.
Proses pengambilan
keputusan berjalan dengan cepat karena jumlah orang yang diajak berkonsultasi
masih sedikit.
Rasa solidaritas
dianatara karyawan umumnya tinggi karena saling mengenal.
Keburukannya;
Seluruh organisasi
tergantung pada satu pimpinan (satu orang) dimana bila pimpinan tersebut
berhalangan maka organisasi tersebut akan mandek atau hancur.
Ada kecenderungan
pimpinan bertindak secara otokratis.
Kesempatan karyawan
untuk berkembang terbatas.
Bentuk Organisasi
Fungsional
Bentuk ini merupakan
bentuk dimana sebagian atau segelintir pimpinan tidak mempunyai bawahan yang
jelas karena setiap pimpinan berwenang memberikan komando pada bawahannya.
Bentuk ini dikembangkan oleh FW Taylor.
Kebaikannya;
Pembidangan tugas-tugas
jelas.
Spesialisasi karyawan
dapat dikembangkan dan digunakan semaksimal mungkin.
Digunakannya
tenga-tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsinya.
Keburukannya;
Karena adanya
spesialisasi kerja maka akan sulit untuk mengadakan tour of duty.
Karyawan lebih
mementingkan bidangnya sehingga sukar untuk melaksanakan koordinasi.
Bentuk Organisasi Garis
dan Staff
Bentuk ini umumnya
dianut oleh organisasi besar, daerah kerja yang luas, mempunyai bidang tugas
yang beraneka dan rumit serta jumlah karyawan yang banyak. Bentuk ini
diciptakan oleh Harrington Emerson.
Kebaikannya;
Dapat digunakan pada
setiap organisasi yang besar, apapun tujuannya, luas organisasinya,dan
kompleksitas susunan organisasinya.
Pengambilan keputusan
lebih mudah karena adanya dukungan dari staf ahli.
Perwujudan “the right
man in the right place”lebih mudah terlaksana.
Keburukannya;
Sesama karyawan dapat
terjadi tidak saling mengenal, solidaritas sulit terbangun
Karena susunan
organisasinya yang koompleksitas, maka kesulitannya adalah dalam bidang
koordinasi antar divisi atau departemen.
Bentuk Organisasi
Fungsional dan Staff
Bentuk ini merupakan
kombinasi dari bentuk organisasi fungsional dan bentuk organisasi garis dan
staff. Adapun kebaikan dan keburukan dari bentuk organisasi ini adalah juga
merupakan kombinasi dari bentuk diatas.
2. Hirarki
Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota
tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
Pengurus
Pengurus memberi kuasa
kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan
profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus.
Tugas :
1. Mengelola koperasi
dan usahanya
2. Mengajukan rancangan
Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan
rapat anggota
4. Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi
didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran
koperasi
Pengawas
Pengawas atau badan
pemeriksa adalah orang-orang
yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas
pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang
diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a) keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas pengawas
dalam manajemen koperasi
memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya
dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau
ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus
memiliki per-syaratan kemampuan
(kompentensi), yaitu:
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi
profesional.
UU 25 Tahun 1992 pasal
39 ;
Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti
catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengertian Manajemen Koperasi
PENGERTIAN MANAJEMEN:
1. menurut dr. sp. siagian dalam buku “filsafat administrasi” management dapat
didefinisikan sebagai “kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil
dalam rangka pencapaian tujuan melalui orang lain”.
dengan demikian dapat
pula dikatakan bahwa management merupakan inti daripada administrasi karena
memang management merupakan alat pelaksana utama daripada adminsitrasi”
2. menurut prof. dr. h.
arifin abdulrachman dalam buku “kerangka pokok-pokok management” dapat
diartikan :
a. kegiatan-kegiatan/aktivitas-aktivitas;
b. proses, yakni kegiatan dalam
rentetan urutan- urutan;
c. insitut/ orang –
orang yang melakukan kegiatan atau proses kegiatan
3. menurut ordway tead
yang disadur oleh drs. he. rosyidi dalam buku “organisasi dan management“,
definisi manajemen adalah “proses dan kegiatan pelaksanaan usaha memimpin dan
menunjukan arah penyelenggaraan tugas suatu organisasi di dalam mewujudkan
tujuan yang telah ditetapkan “.
4. menurut “marry parker
follet” :
“manajemen sebagai seni
dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain”.
5. menurut james a.f. stonner :
“manajemen adalah proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan danpengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumber-sumber daya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan”.
jadi dapat disimpulkan
manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu
tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu
tujuan.
PENGETIAN KOPERASI:
koperasi adalah bisnisorganisasi
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia,
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di
Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional
dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa
Hasil Usaha).
MANAJEMEN KOPERASI:
jadi, manajemen koprasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
4. Pengertian
Sisa Hasil Usaha
SISA HASIL USAHA
KOPERASI
Sisa Hasil Usaha Koperasi
• PENGERTIAN SHU
• INFORMASI DASAR
• RUMUS PEMBAGIAN SHU
• PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
• PEMBAGIAN SHU PER
ANGGOTA
A.PENGERTIAN SISA HASIL
USAHA
1. SHU koperasi adalah
pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan
biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang
berhubungan.
2. SHU setelah di
kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar
transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal
dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
B.Informasi SHU:
BEBERAPA INFORMASI DASAR
TENTANG SHU:
1.SHU total koperasi
pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh
anggota
4.Jumlah simpanan per
anggota
5.volume usaha per
anggota
6. Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari
informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU
yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
• Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
• Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU
yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
• Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
• Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
c.Rumus pembagian SHU:
1. “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal
tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen
di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
5.Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
D.Prinsip-prinsip
pembagian SHU:
1.SHU yang di bagi
merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari
anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan
anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai
cadangan koperasi.
2.SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota
di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara
kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar
secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil
Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha
Anggota
>JMA : Jasa Modal
Anggota
SHU per anggota dengan
model matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha
Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan
anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
Sumber dari:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar