Minggu, 09 November 2014

Tugas Softskill, perusahaan-perusahaan yang melanggar etika bisnis

Konflik Buruh Dengan PT Megariamas

      Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
      Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
      “Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
      Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
      Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
      Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
      Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
      Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.


Komentar: Menurut saya, PT Megariamas seharusnya lebih siap untuk menghadapi THR, Agar tidak terulang masalah seperti ini salah satunya dengan lebih transparan dan tepat waktu untuk pembagian THR, karena para buruh juga ingin merayakan hari besar mereka bersama keluarganya, jangan memandang buruh sebelah mata, tanpa mereka perusahaan tidak akan berjalan dengan semestinya, tidak hanya untuk PT Megariamas tetapi juga untuk semua pabrik yang ada di dunia khususnya indonesia.


 Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
            Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
            Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
            Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
            A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
            Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.


Komentar: Kasus ini sebenarnya hanyalah salah paham, karena indonesia sudah menjadi anggota Codex sedangkan Taiwan belum, tetapi alangkah baiknya bila indomie tersebut disebar atau dijual di negara yang “sudah mengerti betul” zat zat apa saja yang terkandung dalam makanan tersebut agar tidak terjadi “salah sangka” seperti ini.



PT. Metro Batavia (Batavia Air)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.

Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

            Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.

Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap.”

Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).

“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).

Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.

Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggung jawab.


Komentar: Menurut saya, seharusnya batavia air mengoreksi diri sebelum meminjam atau mencari modal tambahan untuk perusahaannya, andai saja dipikirkan lebih matang perencanaannya pasti tidak akan terjadi pailit, seharusnya pihak manajemen batavia air lebih waspada untuk “efek pinjaman” apa saja yang akan timbul jika meminjam atau tidak meminjam dari pihak lain, baru memutuskannya.


Menkeu: Fatwa MK tak bilang ganti rugi Lumpur Lapindo pakai APBN
Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri secara tegas menyatakan pembayaran ganti rugi korban Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, sementara ini tidak mungkin memakai uang negara.
Ini mengacu pada fatwa Mahkamah Konstitusi, agar tanggung jawab itu ditanggung lebih dulu oleh perusahaan milik Konglomerat Aburizal Bakrie, sebagai pemicu awal tragedi tersebut.
"Dalam putusan MK, pemerintah hanya memastikan warga korban Lapindo digantikan (kerugiannya), tapi not necessarily dari uang negara," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (25/9).
Itu sebabnya, tidak ada alokasi ganti rugi Lapindo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (2015). Demikian pula di APBN Perubahan 2014. Kecuali memang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui tawaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
"Alokasi anggaran ganti rugi akan diproses setelah presiden menyetujui usulan BPLS," kata Chatib.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang menyatakan negara bisa menggantikan peran PT Minarak untuk menanggung Rp 781 miliar, berdasarkan tafsir atas putusan MK. Bahkan dana itu dapat dimasukkan ke dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum tahun depan. Namun, keputusan ini masih harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan DPR.
"Yang penting tadi keputusan politik dan kebijakan dituntaskan dulu, nanti yang sifatnya teknis itu selanjutnya," kata Djoko.
Setelah rapat dengan BPLS, Djoko mendapatkan kesimpulan fatwa MK menyatakan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pemerintah untuk menyelesaikan tragedi kemanusiaan tersebut.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang turut mengikuti rapat bersama BPLS lebih sreg dengan model ganti rugi ditanggung pemerintah. Ini lantaran Minarak tak lagi punya uang. Tapi dia menyadari kebijakan itu perlu restu presiden.
Pemerintah Insya Allah ambil alih. Kan nanti disampaikan ke presiden. Kalau menteri sudah putuskan, maka akan disampaikan ke presiden, katanya.
PT Minarak Lapindo Jaya yang bertanggungjawab atas ganti rugi area lahan warga Sidoarjo yang jadi korban lumpur Lapindo menyatakan menyerah memberikan ganti rugi.
Direktur utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengaku, perseroan hingga waktu yang belum ditentukan tidak mampu mengganti rugi sisa 3.174 berkas senilai Rp 781 miliar. Kondisi keuangan perusahaan krisis. "Sisa dana itu, Minarak tidak bisa membayar," ujar Andi kepada merdeka.com, Rabu (24/9).
Dia menegaskan, apapun hasil keputusan dari pemerintah maka akan dipatuhi. Pihaknya tidak akan memilih hasil keputusan yang menghasilkan dua alternatif.
"Pokoknya kita serahkan dulu kepada pemerintah hasilnya kita patuhi gitu. Karena tidak ada alternatif lain karena tidak batas waktu yang kita punyai dengan kondisi keuangan yang dipunyai keluarga Bakrie."


Komentar: Menurut saya, PT lapindo seharusnya secepatnya membayar ganti rugi, jangan mengandalkan uang negara atau pura pura tidak tahu penderitaan masyarakat yang terkena dampaknya, apakah terlalu sulit untuk seorang “konglomerat” untuk membayar ganti rugi tersebut? Saya rasa tidak! Kampanye aja lancar, urusan lain dilupakan.. *sigh*


 

Komnas HAM: PT Freeport Langgar HAM dalam Kasus Big Gossan

Hasil penyelidikan dan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan PT Freeport Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa runtuhnya terowongan Big Gossan.

Komisioner Komnas HAM mengeluarkan hasil penyelidikan dan pemantauannya Jumat (14/2) tentang runtuhnya terowongan Big Gossan PT Freeport Indonesia yang terjadi 14 Mei 2013 lalu.

Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan hasil penyelidikan tersebut baru dikeluarkan karena proses penyelidikan tidak bisa dilakukan secepatnya atau membutuhkan waktu.

Menurut Pigai, PT Freeport Indonesia diduga kuat telah melakukan kelalaian dan kesalahan yang mengakibatkan hilangnya nyawa 28 pekerjanya.

Kelalaian tersebut, lanjutnya, karena perusahaan tambang itu telah membiarkan keadaan atau kurang mengawasi secara langsung sehingga timbulnya kondisi yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Kondisi yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, kata Pigai  seperti kondisi ground support yang berkarat akibat mengalami oksidasi, adanya tetesan air dari massa batuan atap yang berasal dari air permukaan menginfiltrasi ke dalam struktur massa batuan atap mengindikasikan adaya ketidakstabilan. Selain itu, pemeriksaan terhadap kestabilan kondisi massa batuan atap pada areal terowongan bawah tanah itu belum dilaksanakan secara menyeluruh.

Pigai menilai sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab di PT Freeport Indonesia sehubungan dengan kasus ini. Mereka adalah kepala teknik tambang, pengawas operasional dan penanggung jawab teknis.

Komnas HAM, tambahnya, juga sudah menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikannya tersebut kepada Kapolri agar segera ditindaklanjuti.

“Jadi dengan faktor-faktor pada jam 7.15, pada jam kerja, di area tambang, di dalam ruang kelas dengan demikian kami memastikan bahwa kejadian itu adalah kecelakaan tambang dan bukan kejadian alam. Kejadian di Freeport ini merupakan kecelakaan tambang terbesar di Indonesia,” ujarnya.

Pigai menambahkan lembaganya juga akan menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait runtuhnya terowongan Big Gossan PT Freeport Indonesia ke Freeport Amerika melalui Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Dia juga mempertanyakan sikap pemerintah Indonesia yang terkesan tidak tegas dalam menangani peristiwa yang telah menewaskan 28 warga negara Indonesia dari berbagai daerah itu.

Apabila tidak ada tindakan tegas, kata Pigai, Komnas HAM akan menyampaikan kondisi itu ke Sidang HAM PBB terkait kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya pada pertengahan 2015 nanti.

“Kami tidak akan serahkan kepada PT Freeport Indonesia tetapi kami akan serahkan kepada Freeport Amerika melalui Kedutaan Amerika di Jakarta agar lebih obyektif dalam bertanggung jawab. Apakah cukup dengan kompensasi? Tidak bisa. Menurut kami tidak cukup karena itu area tambang supaya ke depan dia harus tahu, awas dan waspada dalam pengelolaan perusahaan. Kami kecewa kenapa pemimpin negara ini di atas kematian 28 orang,” ujarnya.

Juru bicara PT Freeport Indonesia Daisy Primayanto mengatakan belum dapat berkomentar soal hasil penyelidikan dan pematauan yang dilakukan Komnas HAM tersebut karena belum menerima secara resmi.

“Saya sendiri belum melihat hasil penyelidikan kalau dari Komnas HAM. Itu dari mana penyelidikan itu dilakukan, kemudian kita perlu mengetahuinya juga karena kalau tidak melihat penyelidikan itu dari mana, bagaimana kita mau berkomentar,” ujarnya.

Pada 14 Mei 2013 terjadi runtuhan batuan yang menimbun sebuah ruang kelas di area fasilitas pelatihan Big Gossan, tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia.

Dari 38 karyawan yang mengikuti pelatihan, 28 orang diantaranya tewas tertimbun tanah longsor dan 10 orang mengalami luka-luka.



Komentar: lagi lagi PT freeport, setelah masalah dengan “polusi” dan “pencemaran” disekitar tambang yang belum selesai, timbul masalah baru. Menurut saya hal ini murni kelalaian dari pihak PT freeport, seharusnya perusahaan se-kaliber freeport harus mempunyai keamanan ekstra dari segi peralatan maupun pekerja, kalau sudah 28 nyawa melayang begini barulah mereka sadar.. semoga tidak terulang lagi kasus perusahaan “luar” yang mengeruk tanah Indonesia tercinta ini, semoga bpk presiden baru bisa merebut lagi tambang tersebut ke pangkuan ibu pertiwi, jangan malah “melego” aset negara seperti “ibu” yang dulu.