A. Kasus Etika pada Manajemen SDM (Internal)
1. KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Sebuah perusahaan
garmen di Gondangrejo disidik Polres Karanganyar karena mempekerjakan anak di
bawah umur. Kasus itu terungkap dari laporan masyarakat yang merasa kasihan
karena anak-anak di bawah usia 18 tahun harus bekerja shift sesuai perusahaan.
Kapolres AKBP Martireni Narmadiana mengatakan hal itu
kepada suaramerdeka.com. Ada 23 anak yang dipekerjakan layaknya orang dewasa.
Pdahal sesuai ketentuan UU No 13 tahun 2003 perusahaan dilarang mempekerjakan
anak di bawah usia. Batasan usia kerja adalah 18 tahun.
Awalnya, ada laporan perusahaan itu belum mengurus
perizinan secara lengkap ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu. Belum ada
izin HO dan beberapa perizinan lainnya. Setelah diselidiki, ternyata
pelanggarannya tidak saja persoalan perizinan, namun juga mempekerjakan anak di
bawah umur.
‘’Izin usahanya diikutkan ke perusahaan lain dengan
bendera yang sama, pemilik yang satu. Ini tentu tidak benar, karena
ketentuannya satu perusahaan harus satu perizinan. Namun it bukan urusan
kepolisian soal pelanggaran perizin itu,’’ kata Kapolres.
Pihaknya lebih fokus kepada persoalan ketenagakerjaan,
melanggar ketentuan mempekerjakan anak di bawah umur itu. Karena itu aparat
berkoordinasi dengan Dinsosnakertrans untuk menyidik kasus tersebut.
‘’Kami sudah memanggil beberapa pihak baik dari
perusahaan, anak yang dipekerjakan, dan saksi-saksi lainnya. Saat ini masih
dalam proses penyelesaian, dan diharapkan dalam waktu tidak lama sudah bisa
dirampungkan,’’ kata Kapolres.
Dalam ketentuan, pelanggaran mempekerjakan anak di
bawah umur bisa dikenai tuduhan pelanggaran HAM, pelanggaran UU Perlindungan
Anak dan UU Ketenagakerjaan. Tentu jika nanti ditemukan adanya eksploitasi
terhadap mereka dengan mempekerjakan sebagaimana layaknya orang dewasa,
pembayarannya apakah sesuai UMK atau tidak dan lainnya.
‘’Kami terus berkoordinasi dengan Pemkab dalam hal ini
Dinsosnakertrans, karena mereka yang memiliki wilayah ini. Namun demikian,
pelanggaran hukumnya polisi yang akan memproses,’’ kata wanita kelahiran
Palembang ini.
Di luar negeri, kasus pelanggaran mempekerjakan anak
di bawah umur ini sangat berat hukumannya, sebab bisa sampai pada penutupan
perusahaan, di samping persoalan pidananya. Sebab aturannya, anak-anak memang
tidak boleh dieksploitasi disuruh bekerja. Ini merampas hak anak untuk
menikmati kehidupannya.(Joko Dwi Hastanto/CN19/SMNetwork)
Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/polres-sidik-perusahaan-pekerjakan-anak-di-bawah-umur/
Tanggapan: Menurut saya perusahaan seharusnya tidak boleh mempekerjakan anak dibawah umur, tetapi tidak sepenuhnya salah pemilik perusahaan, pemerintah juga mempunyai andil yang besar dalam mengawasi perusahaan perusahaan, jadi harus ada komunikasi antara pemilik perusahaan dan pemerintah/pihak berwajib sekitar perusahaan
2. TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Sebanyak 61 buruh tambang
Marmer milik PT Timor Marmer Indah di Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah,
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mogok kerja.
Aksi itu dilakukan lantaran gaji yang diterima mereka
setiap bulannya tak layak. Para pekerja yang kebanyakan berasal dari desa
setempat itu sudah tidak beraktivitas sejak tanggal 18 Mei 2013 lalu.
Juru bicara karyawan, Fernando Da Silva kepada
Kompas.com, Kamis (13/6/2013) mengatakan, ada tiga tuntutan dari karyawan yang
harus dipenuhi pihak perusahaan, yakni upah yang diterima harus sesuai dengan
Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT.
"Kami karyawan juga butuh kesejahteraan dan upah
yang layak. Beberapa waktu yang lalu, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten TTU sudah memediasi kami dengan perusahaan agar gaji yang kami terima
harus mengikuti UMP Provinsi NTT, namun realisasinya tidak jelas sehingga kami
terpaksa mogok kerja sampai hari ini," jelas Da Silva.
Da Silva juga mengatakan, selama ini karyawan
melakukan perkerjaan berat seperti memotong batu marmer di atas pegunungan
Niap-niap, kemudian hasil potongan batu marmer itu dikirim ke Surabaya. Namun
upaya kerja keras itu tidak diimbangi dengan gaji yang ideal.
"Kebanyakan karyawan yang bekerja di sini, sudah
mengabdi selama 10 sampai 11 tahun, tetapi upah yang kami terima untuk setiap
bulannya hanya Rp 925.000," kata Da Silva.
Menurut Da Silva, pada bulan Desember 2012 lalu, pihak
perusahaan menjanjikan kenaikan upah menjadi Rp 1.010.000. Namun janji itu
tidak ditepati. Selain itu, kata Da Silva, dari perusahaan juga berencana akan
melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya bersama
teman-temannya yang melakukan mogok kerja.
"Kami juga berencana akan kembali melakukan
dialog dengan perusahaan besok, dan apabil tidak ada kesepakatan, maka kami
akan melakukan aksi demo besar-besaran," ancam Da Silva.
Terkait dengan aksi yang dilakukan oleh 61 karyawannya
itu, Manajer PT Timor Marmer Indah Iki Pryambodo hingga berita ini diturunkan
belum bisa dikonfirmasi. (Sigiranus Marutho Bere)
Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2013/06/14/terima-gaji-tidak-layak-buruh-marmer-mogok-kerja
Tanggapan: Menurut saya seharusnya perusahaan menyesuaikan apa yang dikerjakan dengan penghasilan yang seharusnya didapat oleh pekerja, jadi pekerja juga bisa nikmat bekerja dengan penghasilan sesuai. perusahaan juga seharusnya tidak menyebar janji naik gaji jika tidak bisa merealisasikannya, intinya harus ada komunikasi yang aktif antara buruh dengan pemilik perusahaan.
B. Bidang Produksi dan Lingkungan
1. REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sebanyak 71 Perusahaan yang
beroperasi di sekitar wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum disinyalir
telah mencemari Sungai Citarum. Beberapa perusahaan itu, antara lain, PT.
Kahatex, PT. Five Star, dan PT. Hintex. Informasi ini diberikan oleh Direktur
Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wilayah Jawa Barat (Jabar), Ramdan,
saat dihubungi Republika pada Senin petang (24/2).
"71 perusahaan itu telah mencemari Sungai
Citarum, Jawa Barat, akibat para pemangku kepentingan terkait tidak
melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009," jelas Ramdan.
Para pemangku kepentingan itu, lanjut Ramdan, antara
lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jawa Barat), Pemerintah Kota
(Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di sekitar wilayah Daerah Aliran
Sungai (DAS) Citarum serta Kementerian Negara (Kemenneg) Lingkungan Hidup (LH).
"Hanya 30 persen perusahaan yang memenuhi standar
baku mutu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sekitar wilayah Daerah
Aliran Sungai (DAS) Ciliwung," tutur Ramdan.
Sedangkan sisanya, lanjut Ramdan, tidak memenuhi
standar baku mutu IPAL sehingga mencemari DAS Citarum dengan limbah seperti
racun dari zat mangan, tembaga dan limbah lainnya. Walhi Jabar, jelas Ramdan,
telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk
menindaklanjuti hasil temuan BPK RI perihal 17 perusahaan yang disangka
membuang limbahnya ke sungai Citarum.
Beberapa kecamatan yang tercemar limbah dan merupakan
wilayah DAS Citarum, tutur Ramdan, antara lain, Bojong Soang, Marga Asih,
Dayeuh Kolot, Bandung Barat, dan lain-lain. "Sebenarnya masalah pencemaran
sungai Citarum itu sudah lama, namun pihak-pihak yang berkepentingan tidak
menegakkan aturan tentang lingkungan hidup sesuai dengan UU. Nomor 32 Tahun
2009," pungkas Ramdan.
Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jawa-barat-nasional/14/02/24/n1i9ju-astaga-ternyata-71-perusahaan-yang-cemari-sungai-citarum
Tanggapan: Seharusnya PT-PT tersebut diatas tidak membuang limbah sembarangan ke sungai, kalaupun ingin membuang ke sungai, seharusnya di netralkan zat zat berbahayanya, alangkah baiknya jika suatu perusahaan membuat dampak baik bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, agar perusahaan senang, masyarakat sekitar pun senang.
2. REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Kementerian
Lingkungan Hidup pada 2012 akan menilai kinerja pengelolaan lingkungan lima
perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di hulu Sungai Bengkulu.
"Melalui kegiatan penilaian pengelolaan lingkungan hidup atau Proper 2012
ada lima perusahaan tambang di hulu sungai yang akan dinilai," kata Kepala
Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Provinsi
Bengkulu Zainudin di Bengkulu, Selasa (3/4).
Lima perusahaan tambang batu bara yang dinilai pengelolaan lingkungannya tersebut yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Inti Bara Perdana, PT Kusuma Raya Utama dan PT Ratu Samban Mining. Ia mengatakan program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) terhadap lima perusahaan tambang batu bara tersebut untuk mengetahui penyebab utama pencemaran Sungai Bengkulu, yang salah satunya diakibatkan limbah batu bara.
"Hasil dari Proper terhadap lima perusahaan ini akan menunjukkan perusahaan mana yang berkontribusi atas pencemaran Sungai Bengkulu," katanya. Selama ini, kata dia, sejumlah pihak saling menuding dan lepas tangan terhadap kondisi Sungai Bengkulu yang sudah tercemar.
Limbah batu bara yakni bekas pencucian dari lokasi penggalian di hulu sungai diyakini menjadi salah satu penyebab pencemaran sungai itu. "Itu bisa dibuktikan dengan keberadaan ratusan warga yang mengumpulkan limbah batu bara di sepanjang aliran sungai karena limbah pun bisa dijual Rp12 ribu per karung," katanya.
Ia menambahkan, pada 2011 satu dari lima perusahaan tambang batu bara tersebut yakni PT Bukit Sunur mendapat nilai merah dari KLH. Penilaian rapor merah tersebut kata dia berarti pengelolaan lingkungan, termasuk limbah dan lain sebagainya, tidak sesuai ketentuan. "Mudah-mudahan tahun ini ada perbaikan karena kami sudah menyerahkan hasil penilaian dan rekomendasi," ujarnya.
Direktur Yayasan Ulayat Oka Adriansyah sebelumnya mengatakan aktivitas pengelolaan limbah yang buruk dari perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di hulu Sungai Bengkulu menjadi penyebab utama pencemaran sungai itu. "Sejumlah perusahaan tambang batu bara berkontribusi nyata terhadap pencemaran Sungai Bengkulu dan kami berharap hasil Proper dari KLH ini akan mempertegas itu," katanya.
Tanggapan: sama seperti kasus pertama, seharusnya perusahaan tidak mencemari lingkungan sekitar perusahaan, ajak saja masyarakat bekerja sama untuk membersihkan sungai, adakan acara bulanan atau mingguan agar warga sekitar berpartisipasi membersihkan sungai, agar perusahaan senang masyarakat sekitar juga senang :)