Selasa, 30 Desember 2014

Tugas Softskill Ke-2, Etika Bisnis


A. Kasus Etika pada Manajemen SDM (Internal)

1. KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Sebuah perusahaan garmen di Gondangrejo disidik Polres Karanganyar karena mempekerjakan anak di bawah umur. Kasus itu terungkap dari laporan masyarakat yang merasa kasihan karena anak-anak di bawah usia 18 tahun harus bekerja shift sesuai perusahaan.

Kapolres AKBP Martireni Narmadiana mengatakan hal itu kepada suaramerdeka.com. Ada 23 anak yang dipekerjakan layaknya orang dewasa. Pdahal sesuai ketentuan UU No 13 tahun 2003 perusahaan dilarang mempekerjakan anak di bawah usia. Batasan usia kerja adalah 18 tahun.

Awalnya, ada laporan perusahaan itu belum mengurus perizinan secara lengkap ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu. Belum ada izin HO dan beberapa perizinan lainnya. Setelah diselidiki, ternyata pelanggarannya tidak saja persoalan perizinan, namun juga mempekerjakan anak di bawah umur.

‘’Izin usahanya diikutkan ke perusahaan lain dengan bendera yang sama, pemilik yang satu. Ini tentu tidak benar, karena ketentuannya satu perusahaan harus satu perizinan. Namun it bukan urusan kepolisian soal pelanggaran perizin itu,’’ kata Kapolres.

Pihaknya lebih fokus kepada persoalan ketenagakerjaan, melanggar ketentuan mempekerjakan anak di bawah umur itu. Karena itu aparat berkoordinasi dengan Dinsosnakertrans untuk menyidik kasus tersebut.

‘’Kami sudah memanggil beberapa pihak baik dari perusahaan, anak yang dipekerjakan, dan saksi-saksi lainnya. Saat ini masih dalam proses penyelesaian, dan diharapkan dalam waktu tidak lama sudah bisa dirampungkan,’’ kata Kapolres.

Dalam ketentuan, pelanggaran mempekerjakan anak di bawah umur bisa dikenai tuduhan pelanggaran HAM, pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan. Tentu jika nanti ditemukan adanya eksploitasi terhadap mereka dengan mempekerjakan sebagaimana layaknya orang dewasa, pembayarannya apakah sesuai UMK atau tidak dan lainnya.

‘’Kami terus berkoordinasi dengan Pemkab dalam hal ini Dinsosnakertrans, karena mereka yang memiliki wilayah ini. Namun demikian, pelanggaran hukumnya polisi yang akan memproses,’’ kata wanita kelahiran Palembang ini.

Di luar negeri, kasus pelanggaran mempekerjakan anak di bawah umur ini sangat berat hukumannya, sebab bisa sampai pada penutupan perusahaan, di samping persoalan pidananya. Sebab aturannya, anak-anak memang tidak boleh dieksploitasi disuruh bekerja. Ini merampas hak anak untuk menikmati kehidupannya.(Joko Dwi Hastanto/CN19/SMNetwork) 

Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/polres-sidik-perusahaan-pekerjakan-anak-di-bawah-umur/

Tanggapan: Menurut saya perusahaan seharusnya tidak boleh mempekerjakan anak dibawah umur, tetapi tidak sepenuhnya salah pemilik perusahaan, pemerintah juga mempunyai andil yang besar dalam mengawasi perusahaan perusahaan, jadi harus ada komunikasi antara pemilik perusahaan dan pemerintah/pihak berwajib sekitar perusahaan



2. TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Sebanyak 61 buruh tambang Marmer milik PT Timor Marmer Indah di Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mogok kerja.
Aksi itu dilakukan lantaran gaji yang diterima mereka setiap bulannya tak layak. Para pekerja yang kebanyakan berasal dari desa setempat itu sudah tidak beraktivitas sejak tanggal 18 Mei 2013 lalu.
Juru bicara karyawan, Fernando Da Silva kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2013) mengatakan, ada tiga tuntutan dari karyawan yang harus dipenuhi pihak perusahaan, yakni upah yang diterima harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT.
"Kami karyawan juga butuh kesejahteraan dan upah yang layak. Beberapa waktu yang lalu, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU sudah memediasi kami dengan perusahaan agar gaji yang kami terima harus mengikuti UMP Provinsi NTT, namun realisasinya tidak jelas sehingga kami terpaksa mogok kerja sampai hari ini," jelas Da Silva.
Da Silva juga mengatakan, selama ini karyawan melakukan perkerjaan berat seperti memotong batu marmer di atas pegunungan Niap-niap, kemudian hasil potongan batu marmer itu dikirim ke Surabaya. Namun upaya kerja keras itu tidak diimbangi dengan gaji yang ideal.
"Kebanyakan karyawan yang bekerja di sini, sudah mengabdi selama 10 sampai 11 tahun, tetapi upah yang kami terima untuk setiap bulannya hanya Rp 925.000," kata Da Silva.
Menurut Da Silva, pada bulan Desember 2012 lalu, pihak perusahaan menjanjikan kenaikan upah menjadi Rp 1.010.000. Namun janji itu tidak ditepati. Selain itu, kata Da Silva, dari perusahaan juga berencana akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya bersama teman-temannya yang melakukan mogok kerja.
"Kami juga berencana akan kembali melakukan dialog dengan perusahaan besok, dan apabil tidak ada kesepakatan, maka kami akan melakukan aksi demo besar-besaran," ancam Da Silva.
Terkait dengan aksi yang dilakukan oleh 61 karyawannya itu, Manajer PT Timor Marmer Indah Iki Pryambodo hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2013/06/14/terima-gaji-tidak-layak-buruh-marmer-mogok-kerja

Tanggapan: Menurut saya seharusnya perusahaan menyesuaikan apa yang dikerjakan dengan penghasilan yang seharusnya didapat oleh pekerja, jadi pekerja juga bisa nikmat bekerja dengan penghasilan sesuai. perusahaan juga seharusnya tidak menyebar janji naik gaji jika tidak bisa merealisasikannya, intinya harus ada komunikasi yang aktif antara buruh dengan pemilik perusahaan.



B. Bidang Produksi dan Lingkungan

1. REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sebanyak 71 Perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum disinyalir telah mencemari Sungai Citarum. Beberapa perusahaan itu, antara lain, PT. Kahatex, PT. Five Star, dan PT. Hintex. Informasi ini diberikan oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wilayah Jawa Barat (Jabar), Ramdan, saat dihubungi Republika pada Senin petang (24/2).
"71 perusahaan itu telah mencemari Sungai Citarum, Jawa Barat, akibat para pemangku kepentingan terkait tidak melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009," jelas Ramdan.
Para pemangku kepentingan itu, lanjut Ramdan, antara lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jawa Barat), Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di sekitar wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum serta Kementerian Negara (Kemenneg) Lingkungan Hidup (LH).
"Hanya 30 persen perusahaan yang memenuhi standar baku mutu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sekitar wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung," tutur Ramdan.
Sedangkan sisanya, lanjut Ramdan, tidak memenuhi standar baku mutu IPAL sehingga mencemari DAS Citarum dengan limbah seperti racun dari zat mangan, tembaga dan limbah lainnya. Walhi Jabar, jelas Ramdan, telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI perihal 17 perusahaan yang disangka membuang limbahnya ke sungai Citarum.
Beberapa kecamatan yang tercemar limbah dan merupakan wilayah DAS Citarum, tutur Ramdan, antara lain, Bojong Soang, Marga Asih, Dayeuh Kolot, Bandung Barat, dan lain-lain. "Sebenarnya masalah pencemaran sungai Citarum itu sudah lama, namun pihak-pihak yang berkepentingan tidak menegakkan aturan tentang lingkungan hidup sesuai dengan UU. Nomor 32 Tahun 2009," pungkas Ramdan.

Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jawa-barat-nasional/14/02/24/n1i9ju-astaga-ternyata-71-perusahaan-yang-cemari-sungai-citarum

Tanggapan: Seharusnya PT-PT tersebut diatas tidak membuang limbah sembarangan ke sungai, kalaupun ingin membuang ke sungai, seharusnya di netralkan zat zat berbahayanya, alangkah baiknya jika suatu perusahaan membuat dampak baik bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, agar perusahaan senang, masyarakat sekitar pun senang.



2. REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -  Kementerian Lingkungan Hidup pada 2012 akan menilai kinerja pengelolaan lingkungan lima perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di hulu Sungai Bengkulu. "Melalui kegiatan penilaian pengelolaan lingkungan hidup atau Proper 2012 ada lima perusahaan tambang di hulu sungai yang akan dinilai," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Zainudin di Bengkulu, Selasa (3/4).

Lima perusahaan tambang batu bara yang dinilai pengelolaan lingkungannya tersebut yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Inti Bara Perdana, PT Kusuma Raya Utama dan PT Ratu Samban Mining. Ia mengatakan program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) terhadap lima perusahaan tambang batu bara tersebut untuk mengetahui penyebab utama pencemaran Sungai Bengkulu, yang salah satunya diakibatkan limbah batu bara.

"Hasil dari Proper terhadap lima perusahaan ini akan menunjukkan perusahaan mana yang berkontribusi atas pencemaran Sungai Bengkulu," katanya. Selama ini, kata dia, sejumlah pihak saling menuding dan lepas tangan terhadap kondisi Sungai Bengkulu yang sudah tercemar.

Limbah batu bara yakni bekas pencucian dari lokasi penggalian di hulu sungai diyakini menjadi salah satu penyebab pencemaran sungai itu. "Itu bisa dibuktikan dengan keberadaan ratusan warga yang mengumpulkan limbah batu bara di sepanjang aliran sungai karena limbah pun bisa dijual Rp12 ribu per karung," katanya.

Ia menambahkan, pada 2011 satu dari lima perusahaan tambang batu bara tersebut yakni PT Bukit Sunur mendapat nilai merah dari KLH. Penilaian rapor merah tersebut kata dia berarti pengelolaan lingkungan, termasuk limbah dan lain sebagainya, tidak sesuai ketentuan. "Mudah-mudahan tahun ini ada perbaikan karena kami sudah menyerahkan hasil penilaian dan rekomendasi," ujarnya.

Direktur Yayasan Ulayat Oka Adriansyah sebelumnya mengatakan aktivitas pengelolaan limbah yang buruk dari perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di hulu Sungai Bengkulu menjadi penyebab utama pencemaran sungai itu. "Sejumlah perusahaan tambang batu bara berkontribusi nyata terhadap pencemaran Sungai Bengkulu dan kami berharap hasil Proper dari KLH ini akan mempertegas itu," katanya.


Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/lingkungan/12/04/03/m1wbq3-terkait-pencemaran-5-perusah

Tanggapan: sama seperti kasus pertama, seharusnya perusahaan tidak mencemari lingkungan sekitar perusahaan, ajak saja masyarakat bekerja sama untuk membersihkan sungai, adakan acara bulanan atau mingguan agar warga sekitar berpartisipasi membersihkan sungai, agar perusahaan senang masyarakat sekitar juga senang :)

Minggu, 09 November 2014

Tugas Softskill, perusahaan-perusahaan yang melanggar etika bisnis

Konflik Buruh Dengan PT Megariamas

      Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
      Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
      “Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
      Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
      Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
      Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
      Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
      Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.


Komentar: Menurut saya, PT Megariamas seharusnya lebih siap untuk menghadapi THR, Agar tidak terulang masalah seperti ini salah satunya dengan lebih transparan dan tepat waktu untuk pembagian THR, karena para buruh juga ingin merayakan hari besar mereka bersama keluarganya, jangan memandang buruh sebelah mata, tanpa mereka perusahaan tidak akan berjalan dengan semestinya, tidak hanya untuk PT Megariamas tetapi juga untuk semua pabrik yang ada di dunia khususnya indonesia.


 Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
            Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
            Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
            Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
            A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
            Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.


Komentar: Kasus ini sebenarnya hanyalah salah paham, karena indonesia sudah menjadi anggota Codex sedangkan Taiwan belum, tetapi alangkah baiknya bila indomie tersebut disebar atau dijual di negara yang “sudah mengerti betul” zat zat apa saja yang terkandung dalam makanan tersebut agar tidak terjadi “salah sangka” seperti ini.



PT. Metro Batavia (Batavia Air)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.

Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

            Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.

Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap.”

Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).

“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).

Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.

Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggung jawab.


Komentar: Menurut saya, seharusnya batavia air mengoreksi diri sebelum meminjam atau mencari modal tambahan untuk perusahaannya, andai saja dipikirkan lebih matang perencanaannya pasti tidak akan terjadi pailit, seharusnya pihak manajemen batavia air lebih waspada untuk “efek pinjaman” apa saja yang akan timbul jika meminjam atau tidak meminjam dari pihak lain, baru memutuskannya.


Menkeu: Fatwa MK tak bilang ganti rugi Lumpur Lapindo pakai APBN
Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri secara tegas menyatakan pembayaran ganti rugi korban Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, sementara ini tidak mungkin memakai uang negara.
Ini mengacu pada fatwa Mahkamah Konstitusi, agar tanggung jawab itu ditanggung lebih dulu oleh perusahaan milik Konglomerat Aburizal Bakrie, sebagai pemicu awal tragedi tersebut.
"Dalam putusan MK, pemerintah hanya memastikan warga korban Lapindo digantikan (kerugiannya), tapi not necessarily dari uang negara," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (25/9).
Itu sebabnya, tidak ada alokasi ganti rugi Lapindo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (2015). Demikian pula di APBN Perubahan 2014. Kecuali memang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui tawaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
"Alokasi anggaran ganti rugi akan diproses setelah presiden menyetujui usulan BPLS," kata Chatib.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang menyatakan negara bisa menggantikan peran PT Minarak untuk menanggung Rp 781 miliar, berdasarkan tafsir atas putusan MK. Bahkan dana itu dapat dimasukkan ke dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum tahun depan. Namun, keputusan ini masih harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan DPR.
"Yang penting tadi keputusan politik dan kebijakan dituntaskan dulu, nanti yang sifatnya teknis itu selanjutnya," kata Djoko.
Setelah rapat dengan BPLS, Djoko mendapatkan kesimpulan fatwa MK menyatakan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pemerintah untuk menyelesaikan tragedi kemanusiaan tersebut.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang turut mengikuti rapat bersama BPLS lebih sreg dengan model ganti rugi ditanggung pemerintah. Ini lantaran Minarak tak lagi punya uang. Tapi dia menyadari kebijakan itu perlu restu presiden.
Pemerintah Insya Allah ambil alih. Kan nanti disampaikan ke presiden. Kalau menteri sudah putuskan, maka akan disampaikan ke presiden, katanya.
PT Minarak Lapindo Jaya yang bertanggungjawab atas ganti rugi area lahan warga Sidoarjo yang jadi korban lumpur Lapindo menyatakan menyerah memberikan ganti rugi.
Direktur utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengaku, perseroan hingga waktu yang belum ditentukan tidak mampu mengganti rugi sisa 3.174 berkas senilai Rp 781 miliar. Kondisi keuangan perusahaan krisis. "Sisa dana itu, Minarak tidak bisa membayar," ujar Andi kepada merdeka.com, Rabu (24/9).
Dia menegaskan, apapun hasil keputusan dari pemerintah maka akan dipatuhi. Pihaknya tidak akan memilih hasil keputusan yang menghasilkan dua alternatif.
"Pokoknya kita serahkan dulu kepada pemerintah hasilnya kita patuhi gitu. Karena tidak ada alternatif lain karena tidak batas waktu yang kita punyai dengan kondisi keuangan yang dipunyai keluarga Bakrie."


Komentar: Menurut saya, PT lapindo seharusnya secepatnya membayar ganti rugi, jangan mengandalkan uang negara atau pura pura tidak tahu penderitaan masyarakat yang terkena dampaknya, apakah terlalu sulit untuk seorang “konglomerat” untuk membayar ganti rugi tersebut? Saya rasa tidak! Kampanye aja lancar, urusan lain dilupakan.. *sigh*


 

Komnas HAM: PT Freeport Langgar HAM dalam Kasus Big Gossan

Hasil penyelidikan dan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan PT Freeport Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa runtuhnya terowongan Big Gossan.

Komisioner Komnas HAM mengeluarkan hasil penyelidikan dan pemantauannya Jumat (14/2) tentang runtuhnya terowongan Big Gossan PT Freeport Indonesia yang terjadi 14 Mei 2013 lalu.

Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan hasil penyelidikan tersebut baru dikeluarkan karena proses penyelidikan tidak bisa dilakukan secepatnya atau membutuhkan waktu.

Menurut Pigai, PT Freeport Indonesia diduga kuat telah melakukan kelalaian dan kesalahan yang mengakibatkan hilangnya nyawa 28 pekerjanya.

Kelalaian tersebut, lanjutnya, karena perusahaan tambang itu telah membiarkan keadaan atau kurang mengawasi secara langsung sehingga timbulnya kondisi yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Kondisi yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, kata Pigai  seperti kondisi ground support yang berkarat akibat mengalami oksidasi, adanya tetesan air dari massa batuan atap yang berasal dari air permukaan menginfiltrasi ke dalam struktur massa batuan atap mengindikasikan adaya ketidakstabilan. Selain itu, pemeriksaan terhadap kestabilan kondisi massa batuan atap pada areal terowongan bawah tanah itu belum dilaksanakan secara menyeluruh.

Pigai menilai sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab di PT Freeport Indonesia sehubungan dengan kasus ini. Mereka adalah kepala teknik tambang, pengawas operasional dan penanggung jawab teknis.

Komnas HAM, tambahnya, juga sudah menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikannya tersebut kepada Kapolri agar segera ditindaklanjuti.

“Jadi dengan faktor-faktor pada jam 7.15, pada jam kerja, di area tambang, di dalam ruang kelas dengan demikian kami memastikan bahwa kejadian itu adalah kecelakaan tambang dan bukan kejadian alam. Kejadian di Freeport ini merupakan kecelakaan tambang terbesar di Indonesia,” ujarnya.

Pigai menambahkan lembaganya juga akan menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait runtuhnya terowongan Big Gossan PT Freeport Indonesia ke Freeport Amerika melalui Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Dia juga mempertanyakan sikap pemerintah Indonesia yang terkesan tidak tegas dalam menangani peristiwa yang telah menewaskan 28 warga negara Indonesia dari berbagai daerah itu.

Apabila tidak ada tindakan tegas, kata Pigai, Komnas HAM akan menyampaikan kondisi itu ke Sidang HAM PBB terkait kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya pada pertengahan 2015 nanti.

“Kami tidak akan serahkan kepada PT Freeport Indonesia tetapi kami akan serahkan kepada Freeport Amerika melalui Kedutaan Amerika di Jakarta agar lebih obyektif dalam bertanggung jawab. Apakah cukup dengan kompensasi? Tidak bisa. Menurut kami tidak cukup karena itu area tambang supaya ke depan dia harus tahu, awas dan waspada dalam pengelolaan perusahaan. Kami kecewa kenapa pemimpin negara ini di atas kematian 28 orang,” ujarnya.

Juru bicara PT Freeport Indonesia Daisy Primayanto mengatakan belum dapat berkomentar soal hasil penyelidikan dan pematauan yang dilakukan Komnas HAM tersebut karena belum menerima secara resmi.

“Saya sendiri belum melihat hasil penyelidikan kalau dari Komnas HAM. Itu dari mana penyelidikan itu dilakukan, kemudian kita perlu mengetahuinya juga karena kalau tidak melihat penyelidikan itu dari mana, bagaimana kita mau berkomentar,” ujarnya.

Pada 14 Mei 2013 terjadi runtuhan batuan yang menimbun sebuah ruang kelas di area fasilitas pelatihan Big Gossan, tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia.

Dari 38 karyawan yang mengikuti pelatihan, 28 orang diantaranya tewas tertimbun tanah longsor dan 10 orang mengalami luka-luka.



Komentar: lagi lagi PT freeport, setelah masalah dengan “polusi” dan “pencemaran” disekitar tambang yang belum selesai, timbul masalah baru. Menurut saya hal ini murni kelalaian dari pihak PT freeport, seharusnya perusahaan se-kaliber freeport harus mempunyai keamanan ekstra dari segi peralatan maupun pekerja, kalau sudah 28 nyawa melayang begini barulah mereka sadar.. semoga tidak terulang lagi kasus perusahaan “luar” yang mengeruk tanah Indonesia tercinta ini, semoga bpk presiden baru bisa merebut lagi tambang tersebut ke pangkuan ibu pertiwi, jangan malah “melego” aset negara seperti “ibu” yang dulu.

Sabtu, 18 Oktober 2014

Tulisan Etika Bisnis

Nama              : Fahmi Rasyid
Kelas              : 4EA07
Mata Kuliah   :"ETIKA BISNIS"

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:[1]
  • Sebutkan nama lengkap
Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.
  • Berdirilah saat memperkenalkan diri
Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
  • Ucapkan terima kasih secukupnya
Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
  • Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
  • Jangan duduk sambil menyilang kaki
Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.
  • Tuan rumah yang harus membayar
Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.

Sabtu, 17 Mei 2014

Gaya Bahasa Pada Iklan di Televisi


            Dalam beberapa tahun terakhir saya melihat gaya bahasa pada iklan terbilang mulai mengikuti Trend, karena dalam beberapa iklan rokok atau iklan makanan ringan menggunakan bahasa yang terbilang “Gaul” misalnya saja pada iklan salah satu produk rokok “U Mild” yang berslogan “Ini Baru Cowok Umild”:



            Dan produk yang kedua adalah produk makanan ringan Snickers, siapa yang tidak tahu makanan ringan ini, dengan bahasa iklan yang “Gaul” dan fresh dengan percaya diri Snickers menampilkan iklannya dengan slogan “Loe Bukan Loe Kalo Lagi Laper”:


             Saya sangat menyukai gaya bahasa yang dipakai pada kedua iklan tersebut karena terlihat lebih modern dan apa adanya, dibandingkan dengan iklan yang isinya “memaksakan”.


            Jadi saya berharap bagi para pelaku marketing agar mengiklankan produknya semenarik mungkin, sekreatif mungkin dan sesuai dengan fakta, sekian dari saya, terima kasih telah berkunjung ke blog saya yang sederhana ini J

Sumber Gambar: Screenshoot dari Youtube.com :) 

Minggu, 11 Mei 2014

LAPAK JUALAN :) #SEALyto #GameOnline


JUAL ID :
ID SEAL Lyto(ID baru, data lengkap, FULL EQUIP HUNT(triks,Prophet,Craft,Beginer)) Server Clairebaldea~
1. yang saya jual ID dengan data lengkap dan tangan pertama (punya sendiri) tricks223 + Prophet180 + Craft133 + Begginer70 :)
2. Nick Tricks "Bigibang", Prophet "Xxbigibangxx", Craftman "Tukangjualbeli" dan Begginer "Vault1" bersih dari Blacklist dan Cheat :)
3. Reputasi Tricks "Grunt" udah bisa masuk BED, Prophet, Craftman dan Begginer "Greenhorn".
4. Status Hunt oke, PVP oke INT 181 dan VIT 500(jumlah HP pake FE 32.000+)
5. Untuk skill saya rasa tidak ada kecacatan tipe Hunting/PVP :)
6. Char ini masih ada FE Lengkap MAX! Ransum siap! Timpukan siap! .
7. Ada Scale DDh6 DDt6 Harmo di tricks, Cegel ada 7,7Miliar di bank.
8. IM ada 1 bank ++
9. 1 ID lyto ada ID RO2 lvl 50 FE Bapho H, Costume Colok1 ++, ada CrossFire Pangkat V kebalik 3 menuju batang, S4 League lvl 20 item standar, banyak ++ pokonya :D
10. buat harga nego aja di sms/FB/twitter/BBM...
11. Screenshoot 1ID:













Jika Berminat atau ada yang ingin ditanyakan bisa langsung contact ke: 
Twitter: @FahmiiRasyid , PIN 7551C572,  sms ke 087788112588.
*Pembayaran Via Mandiri/COD Jakpus, Kampus Gunadarma D,E,G,H

NB: Buat yang Takut/Ragu mending gausah contact ya :) buang pulsa + waktu kalian :)

Minggu, 20 April 2014

Tugas TPA Bahasa Indonesia 2



Tugas Bahasa Indonesia
Tes Potensi Akademik (TPA)
Fahmi Rasyid / 12211588 / 3ea07
- Analogi
1. Agama : Atheis
  1. Sandal : Sakit kaki
  2. Tali : Jatuh
  3. Menikah : Bujang 
  4. Antena : Sinyal
  5. Buku : Bodoh
Penjelasan, Atheis itu adalah orang yang tidak mempunyai status agama, Bujang tidak memiliki status Menikah.

2. Pizza : Gandum
  1. Rumah : Tukang
  2. Genteng : Tanah liat 
  3. Patung : Pemahat
  4. Gambar : Pelukis
  5. Skripsi : Buku
Penjelasan, Pizza terbuat dari Gandum,Genteng Terbuat dari Tanah liat.

3. Platina : Logam | Permata :
  1. Intan
  2. Batu 
  3. Emas
  4. Safir
  5. Akik
Penjelasan, Platina diambil dari Logam-logam yang diolah, Permata yang diambil lagi Bebatuan yang diolah.

4. Gandum : Kue Tart | Besi :
  1. Paku
  2. Pasak
  3. Mur
  4. Lempengan besi
  5. Gerbang rumah 
Penjelasan, Gandum adalah bahan dasar kue tart, Besi adalah bahan dasar dari Gerbang rumah.

5. Pupuk : Petani | Solar :
  1. Truk
  2. SPBU
  3. Rakyat
  4. Pengusaha Transportasi 
  5. Bis kota
Penjelasan, Pupuk bahan utama untuk para Petani, Solan bahan utama untuk pada Pengusaha Transportasi.


-Sinonim
6.    Artifisial
  1. Alami
  2. Campuran
  3. Murni
  4. Buatan 
  5. Pabrikan
Artifisial berarti Tidak Alami atau lebih menjurus ke Buatan.

7. Egaliter
  1. Suka memerintah
  2. Otoriter
  3. Sederajat 
  4. Militer
  5. Tentara
Egaliter berarti bersifat sama;Sederajat.

8. Ambigu
  1. Mendua 
  2. Bingung
  3. Tidak tentu
  4. Tidak ada keputusan
  5. Mengambang
Ambigu berarti Bermakna lebih dari satu; Bermakna Ganda.

9. Benchmark
  1. Tolak ukur 
  2. Bangku kerja
  3. Nilai kerja
  4. Diagram
  5. Nilai maksimal
Benchmark berarti pengetesan dengan nilai standar tertentu (Tolak Ukur)

10. Absorpsi
  1. Pengeluaran
  2. Penafsiran
  3. Penerimaan
  4. Pengambilan
  5. Penyerapan 
Absorpsi berarti Penyerapan









-Antonim
11. Enmity
  1. Permusuhan
  2. Hubungan
  3. Pertengkaran
  4. Persahabatan 
  5. Perseteruan
Enmity berarti Permusuhan, antonimnya adalah Persahabatan.

12. Imun
  1. Payah
  2. Rapuh 
  3. Lelah
  4. Kebal
  5. Loyo
Imun berarti Kebal, antonimnya adalah Rapuh.

13. Ad Hoc
  1. Khusus
  2. Panitia
  3. Komite
  4. General 
  5. Spesial
Ad Hoc berarti Khusus untuk maksud tertentu, antonimnya adalah General.

14. Persona non grata
  1. Orang pribumi
  2. Orang asing
  3. Orang yang disukai
  4. Orang yang membumi
  5. Orang baru
Persona non grata berarti unwelcome person, antonimnya Orang yang disukai

15. Afeksi
  1. Kasih sayang
  2. Cinta
  3. Perasaan
  4. Kejahatan 
  5. Kriminal
Afeksi berarti Rasa kasih sayang, antonimnya Kejahatan










-Logika (pengelompokan)
16. Mana yang tidak masuk dalam kelompoknya ?
  1. LA Galaxy
  2. AC Milan
  3. LA Lakers 
  4. Arsenal
  5. Sriwijaya FC
A,B,D,E adalah Tim sepakbola sedangkan C tim bolabasket.

17. Mana yang tidak masuk dalam kelompoknya ?
  1. Argentina
  2. Bolivia
  3. Uruguay
  4. Venezuela
  5. Guyana 
A,B,C,D mayoritas berbahasa Spanyol, sedangkan Guyana berbahasa Inggris.

18. Mana yang tidak masuk dalam kelompoknya ?
  1. India
  2. Malaysia
  3. Australia
  4. Jerman 
  5. Brunei Darussalam
A,B,C,E berada di benua Asia, sedangkan D berada di benua Eropa.

19. Mana yang tidak masuk dalam kelompoknya ?
  1. Paus
  2. Manusia
  3. Kera
  4. Lumba-lumba
  5. Bandeng 
A,B,C,D Mamalia menyusui, sedangkan bandeng bukan mamalia.

20. Mana yang tidak masuk dalam kelompoknya ?
  1. Jeruk Bali
  2. Semangka
  3. Melon
  4. Salak Magelang 
  5. Jeruk Medan
A,B,C,E Buah yang mengandung banyak Air, sedangkan Salak tidak banyak.

Sumber:
http://artikata.com (Kamus arti kata)