- Program-Program Yang ada Di Kementrian Koperasi Indonesia
Beberapa program yang telah rutin dilaksanakan koperasi, seperti
pemeringkatan koperasi di seluruh Indonesia dan penentuan Koperasi
Penerima Award setiap tahunnya, diyakini tetap dapat dilaksanakan
meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Konsistensi dalam melaksanakan
berbagai program kebijakan yang telah ditentukan sangat penting untuk
meneruskan tujuan mengembangkan koperasi sebagai salah satu tiang
perekonomian di tengah masyarakat. Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian
Negara Koperasi dan UKM. Untung Tri Basuki mengungkapkan, segala
program yang telah berjalan selama ini tetap akan berjalan secara
konsisten sebagaimana seharusnya, mengingat segala kebijakan yang telah
ditetapkan tersebut, telah diatur pelaksanaannya dengan Peraturan
Pemerintah (PP) setiap tahun Kementerian Koperasi senantiasa melakukan
evaluasi terhadap berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan Presiden (Perpres). dan Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap
dapat menghambat perkembangan koperasi di tiap daerah. “Apabila kami
mendapati adanya peraturan yang dirasa menghambat pertumbuhan koperasi,
Upaya ini. lanjut ya, telah dilaksanakan sejak tahun 2005 dan terdapat
lebih kurang 30 Perda yang dimintakan pembatalan karena dirasa
menghambat pertumbuhan koperasi di daerah.
Negara Koperasi dan UKM dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun
2010. Kementerian Koperasi dan UKM diminta agar daiam penyusunan
program-program tersebut saling menunjang dan berkesinambungan dengan
program-program sebelumnya. Salah satu prioritas progam Kementerian
Negara Koperasi dan UKM dalam RKP Tahun 2010 adalah pemeliharaan
kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem
perlindungan sosial. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR,
Anwar Sanusi saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Negara Koperasi
dan UKM, di Gedung DPR.
Selain itu, Komisi VI DPR juga meminta rincian sekaligus sandingan
Pagu Anggaran Tahun 2009 dan Pagu Indikatif Anggaran Kementerian Negara
Koperasi dan UKM Tahun 2010 sebesar Rp739,126 miliar. Pembahasan lebih
lanjut secara komprehensif atas RKA-K/L (Rencana Kerja Anggaran
Kementeri an/Lemba ga) RAPBN Tahun 2010 akan dibahas dalam Rapat Dengar
Pendapat dengan Sekretaris Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM diminta mengoptimalkan kegiatan
dan realisasi anggaran tahun 2009. Hal itu terkait dengan masih
rendahnya serapan anggaran tahun 2009 sampai bulan Juni 2009 di
Kementerian Negara Koperasi dan UKM sebesar Rpl79,004 miliar atau
mencapai 23,87% dari pagu anggaran. Negara Koperasi dan UKMr Suryadhama
Ali menjelaskan, sesuai dengan tema yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2010
yaitu pemulihan perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan,
mempunyai lima agenda prioritas pembangunan nasional. Salah satunya,
pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan
pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Di samping program prioritas
nasional, Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyusun juga program
sektoral kementerian.
Total pagu anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM pada tahun
anggaran 2009 sebesar Rp 749,764 miliar. Realisasi per tanggal 27 Juni
2009 sebesar Rp l79,004 miliar atau 23,87% dari total pagu anggaran.
Salah satu rinciannya adalah anggaran pusat sebesar Rp 511,815 miliar,
terealisasi sebesar Rp l40,470 miliar atau 27,45%.
Sedangkan, anggaran stimulus fiskal tahun 2009 sebesar Rp lOO miliar
dipergunakan untuk membangun 91 unit pasar tradisional di 86
kabupaten/kota dan 12 sarana PKL (Pedagang Kaki Lima) di 13
kabupaten/kota di 32 provinsi. Untuk program stimulus fiskal tahun 2009,
secara umum tidak terdapat masalah dalam pelaksanaannya. Hanya saja ada
beberapa daerah memerlukan penyesuaian nomenklatur yang tercantum dalam
DIPA akibat perubahan struktur SKPD di daerah. Namun demikian, seluruh
proses pembangunan ditargetkan selesai bulan Nopember 2009 sesuai dengan
tenggat waktu yang diberikan. Jadi sampai saat ini belum ada kendala
yang cukup signifikan terkait dengan realisasi anggaran
Tugas:
Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan Negara.
Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan Negara.
Fungsi:
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada residen dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnnya menyelenggarakan kekuasaan negara.
- Penyiapan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden.
- Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
- Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi epada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat PNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara.
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakasa dan penyelesaian rancangan Undang-undang, PP Pengganti Undang-undang dan PP, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden.
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden dan Wakil Presiden.
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Visi:
Terwujudnya Sekretariat Negara yang profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Terwujudnya Sekretariat Negara yang profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Misi:
- Memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi yang prima kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan kekuasaan negara.
- Memberikan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan yang optimal kepada Presiden dan Wakil Presiden.
- Memberikan dukungan teknis dan administrasi secara efektif kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU.
- Menyelenggarakan pelayanan yang efektif dan efisien di bidang pengawasan, administrasi umum, informasi, dan hubungan kelembagaan.
- Meningkatkan kualitas SDM, sarana dan prasarana Sekretariat Negara
- Memelihara Dan Memantapkan Keutuhan Negara Kestuan Republik Indonesia;
- Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara:
- Memantapkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Desentralistik;.
- Memantaapkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Efektif, Efisien, Akuntansi Dan Auditabel;
- Memantapkan Sistem Politik Dalam Negeri Yang demokratis Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat Dalam Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Politik;
- Mengembangkan Keserasian Hubungan Pusat-Daerah, Antar Daerah Dan Antar Kawasan, Serta Kemandirian Daerah Dalam Pengelolaan Pembangunan secara Berkelanjutan Dan Berbasis Kependudukan
inilh program-program yang di selenggarakan oleh kementerian koperasi yang akan di laksanakan atau sudah yang di laksanakan