Minggu, 18 November 2012

TUGAS KOPERASI #SoftSkill (Tugas Kedua)


1. BENTUK ORGANISASI KOPERASI ATAU MANAJEMEN ORGANISASI



Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.

Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.




2. FUNGSI Dan TUGAS KOPERASI



FUNGSI KOPERASI
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

PERAN & TUGAS KOPERASI
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Dengan adanya koperasi tentunya perekonomian indonesia sedikit mendapat dorongan dari masyarakat. Koperasi ini berjalan ditengah warga indonesia, dimana orang-orang yang menjalankan ini tidak jauh dari rakyat kecil. Meski dari rakyat kecil koperasi dirasa mampu untuk mereka olah. Dengan adanya koperasi diharap rakyat lebih pandai mengatur keuangan, perekonomian didalam keluarganya, lalu mereka akan kembangkan ke luar, luar keluarga dan akhirnya dapat mempengaruhi dunia luar untuk lebih baik lagi mengatur perekonomian ini. Tentu dari sini rakyat indonesia dirasa terlatih dengan adanya koperasi. Dan tidak harus dengan modal yang besar untuk meningkatkan perekonomian indonesia. Cukup dengan modal kecil namun bermanfaat besar. Yaitu dengan terlatihnya mereka maka indonesia mampu membentengi diri dari pengaruh luar yang tidak baik yang mungkin membutuhkan modal yang besar. Dari hal kecil ini, dirasa mereka dapat mengembangkan suatu ide-ide dimana untuk perubahan yang lebih baik. Dari ide tersebut terwujudlah demokrasi di Indonesia,suatu aspirasi rakyat untuk kemajuan bangsanya. Dan Indonesia akan mandiri, dan tidak lagi bergantung pada negara lain.




3. SISA HASIL USAHA (SHU)


Sisa hasil usaha ini terdiri atas:
  • Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk anggota
  • Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk pihak ketiga

SHU tersebut pada dasarnya adalah jumlah dari kelebihan kelebihan atau kekurangan kekurangan yang harus dikembalikan atau ditambahkan pada pembayaran yang pertama kepada anggoa anggota yang mengadakan transaksi dengan koperasi. Kelebihan atau kekurangan itu sebenarnya dimaksudkan sebagai cadangan “pembiayaan dalam arti luas”, sehingga ditinjau dalam segi ini adalah hal yang wajar kalau dikembalikan pada anggota “meski tidak seluruhnya” . sbab ada bagian-bagian tertentu yang harus dipenuhinya pula :

  •  Sebagian, sesuai dengan rencana koperasi diperuntukkan pembentukan modal secara berangsur angsur, agar pada waktunya koperasi berkemampuan self-financing untuk usaha usahanya disamping sebagai cadangan.
  • Sebagian lagi diperuntukan untuk fungsi sosialnya , dijadikan dana dana untuk pengurus dan pegawai, untuk masyarakat (pendidikan kader kader koperasi, sosial, pembangunan di lingkungan kerja). Dalm hal ini tercermin suatu keadilan dalam koperasi , yang berarti adanya sumbangan dari tiap tiap anggota seimbang dengan jasa yang diterima anggota
   
Oleh karena sisa hasil usaha sebagai surplus hanyalah wajar diberikan kepada mereka yang berhak saja, makas surplus yang didapat dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga, tidak dibagikan kepada anggota, tetapi hanya kepada para petugas dalam koperasi (pengurus, pegawai), masyarakat, pembangunan daerah kerja dan cadangan. Dengan demikian secara tidak langsung mereka yang bukan anggota dalam menikmati surplus tersebut.

Agar supaya surplus tersebut dapat dibagikan secara tepat dan adil kepada masing masing yang berhak, maka Pasal 34 ayat 3 dan 4 UU No. 12 Tahun  1967 telah mengadakan ketentuan ketentuan sebagai berikut :
  • untuk cadangan koperasi
  • untuk anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya
  • untuk dana pengurus
  • untuk dana pengurus/pegawai
  • untuk dana pendidikan koperasi
  • untuk dana sosial
  • untuk penbangunan daerah kerja

Tentang besarnya persentase mengenai pembagian sisa hasil keuntungan harus diatur dalam Anggaran Dasar demikian pula cara penggunaanya (kecuali cadangankoperasi) diatur dalam anggaran dasar untuk kepentingan koperasi.

Informasi Dasar

Beberapa informasi yang perlu diketahui untuk menentukan SHU:
  •  SHU total pada 1 tahun buku
  •  Bagian / persentase SHU anggota
  •  Total simpanan seluruh anggota
  •  Total seluruh transaksi / omzet / volume usaha anggota
  •  Jumlah simpanan per anggota

Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana sosial : 5%

Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
SHU KOPERASI = Y+ X

Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y+ X

Dengan,
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)

Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y              : Jasa Usaha Anggota
X             :  Jasa Modal Anggota
Ta           :  Total transaksi Anggota)
Tk           :  Total transaksi Koperasi
Sa           :  Jumlah Simpanan Anggota
Sk           :  Simpana anggota total

Contoh : SHU Koperasi XYZ adalah Rp. 5.000.000

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : Rp. 2.000.000,-

Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X= 30% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 600.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.
Contoh: Erwin bertransaksi sebesar Rp. 30.000,- dan simpanan Rp. 10.000,- Total transaksi anggota Rp. 25.000.000,- & total simpanan anggota Rp. 5.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE  Erwin
= Ta/Tk(Y)
= Rp. 30.000,- / Rp. 25.000.000,- ( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 1.680,-

SHU KOPERASIMU Erwin
= Sa/Sk(X)
                = Rp. 10.000,- / Rp. 5.000.000,- (Rp. 600.000,-)
= Rp. 1.200,-




4. Pola Manajemen Koperasi

Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
    Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
    Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
    Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1) Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2) Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3) Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
    Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5. Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
SUMBER:
http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/pola-manajemen-koperasi/
cooperative-naive.forumotion.net/worker-coop-f10/mekanisme-pembagian-shu-t56.htm
samarianto.pengertian-koperasi.sobatbaru.blogspot.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/
http://yuarta.blogspot.com/2010/10/fungsi-peran-dan-tugas-koperasi.html

TUGAS KOPERASI #SoftSkill (Tugas Pertama)


1. Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi

* Konsep Koperasi Liberal

Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.

Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi kelompok egoisme”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:

- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

* Konsep Koperasi Sosialis

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

* Konsep Koperasi Negara Berkembang

Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Aliran Koperasi

* Aliran Yardstick

- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.

* Aliran Sosialis

Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

* Aliran Persemakmuran

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan/partnership, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Sejarah Koperasi

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.



2.Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

> Pengertian Koperasi
  • Definisi ILO (International Labour Organization) 
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  •  Definisi Arifinal Chaniago (1984) : Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  •  Definisi P.J.V. Dooren : Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip umum adalah bahwa koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi yang sama.
  • Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’   
  • Definisi Munkner : Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam .urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
  • Definisi UU No. 25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

> Tujuan Koperasi
  • Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 :  Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  • UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi :
          a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
          b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
          c. Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
          d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
> Prinsip-Prinsip Koperasi

A. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

B. PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

C. PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D. PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E. PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

F. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

G. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi



SUMBER: 
1. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-16/
2. http://ayusuliestya.wordpress.com/2010/12/28/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/