Rabu, 22 April 2015

Tugas Softskill Bahasa inggris bisnis 2 (Tugas ke-2)

Fahmi Rasyid, 12211588, 4EA07

1. Verb Phrases
Verb phrases atau frase verba adalah frase yang tersusun dari verba utama ditambah dengan auxiliaries, adverbs, adverb phrases (or clauses), prepositional phrases, atau object. Dalam kalimat, frase verba berfungsi sebagai predikat.

Contoh:
- He was smoking.- After she had learned to drive, Alice felt more independent.
- We will meet at the library at 3:30 p.m.
- Henry made my coach very proud.


2. Tenses
Tenses adalah bentuk kata kerja dalam bahasa Inggris untuk menunjukkan waktu (sekarang, masa depan, atau masa lalu) terjadinya suatu perbuatan atau peristiwa. Di Indonesia dikenal 16 macam tenses bahasa Inggris. Berikut macam-macam, penggunaan, rumus dan contoh 16 macam tenses bahasa Inggris:

Rumus Tenses
Penggunaan dan Contoh Kalimat Tenses
Tense ini untuk menyatakan fakta, kebiasaan, dan kejadian yang terjadi pada saat sekarang ini.
We agree with the speaker’s opinion.
(Kami setuju dengan opini pembicara.)
Tense ini untuk membicarakan aksi yang sedang berlangsung sekarang atau rencana dimasa depan.
I’m driving a car to Bandung now.
(Saya sedang menyetir mobil ke Bandung sekarang.)
Tense ini digunakan untuk mengungkapkan suatu aktivitas atau situasi yang telah dimulai di masa lalu dan telah selesai pada suatu titik waktu tertentu di masa lalu atau masih berlanjut sampai sekarang.
I have lived in Cilegon for 3 months.
(Saya telah tinggal di Cilegon selama 3 bulan.)
Present Perfect Continuous Tense
(S + have/has + been + present participle)
Tense ini untuk mengungkapkan aksi yang telah selesai pada suatu titik dimasa lampau atau aksi telah dimulai di masa lalu dan terus berlanjut sampai sekarang.
The toddlers have been playing a ball for an hour.
(Balita-balita itu telah bermain bola selama satu jam.)
Tense ini untuk menunjukkan bahwa suatu kejadian terjadi di masa lampau.
The party started at 10.00 a.m.
(Pesta dimulai jam 10 pagi.)
Past Continuous Tense
(S + was/were + present participle)
Tense ini digunakan untuk mengungkapkan bahwa suatu aksi sedang terjadi pada waktu tertentu di masa lampau.
The team was playing basketball all day yesterday.
(Tim bermain basket sepanjang hari kemarin.)
Past Perfect Tense
(S + had + past participle)
Tense ini untuk menyatakan bahwa suatu aksi telah selesai pada suatu titik di masa lalu sebelum aksi lainnya terjadi.
When he came last night, the cake had run out.
(Ketika dia datang semalam, kue sudah habis.)
Past Perfect Continuous Tense
(S + had + been + present participle)
Tense ini digunakan untuk mengungkapkan suatu aksi (dengan durasi waktu tertentu) telah selesai pada suatu titik waktu tertentu dimasa lalu.
The labors had been demonstrating for an hour when the manager came.
(Pekerja telah berdemonstrasi selama satu jam ketika manager datang.)
Simple Future Tense
(S + will + bare infinitive atau S + be (is/am/are) + going to + bare infinitive)
Tense ini untuk menyatakan bahwa suatu aksi terjadi dimasa depan, secara spontan atau terencana.
You will win the game.
(Kamu akan memenangkan permainan tersebut.)
I am going to meet him tomorrow.
(Saya akan menemuinya besok.)
Future Continuous Tense
(S + will + be + present participle)
Tense ini untuk mengungkapkan aksi yang akan sedang terjadi pada waktu tertentu di masa depan.
He will be sleeping at 10 p.m.
(Dia akan sedang tidur pada jam 10 malam.)
Future Perfect Tense
(S + will + have + past participle)
Tense ini untuk mengungkapkan bahwa suatu aktivitas akan sudah selesai pada suatu titik waktu di masa depan.
At this time next month, I’ll have finished my English course.
(Pada waktu yang sama bulan depan, saya akan telah menyelesaikan kursus bahasa Inggris.)
Future Perfect Continuous Tense
(S + will + have + been + present participle)
Tense ini untuk mengungkapkan bahwa suatu aksi akan sudah berlangsung selama sekian lama pada titik waktu tertentu di masa depan.
The cat will have been sleeping long when you get home.
(Kucing itu telah lama tidur ketika kamu pulang.)
Simple Past Future Tense
(S + would + bare infinitive)
Tense ini untuk menyatakan suatu aksi yang akan dilakukan, membuat prediksi, dan membuat janji di masa depan pada saat berada dimasa lalu.
He would forgive you.
(Dia akan memaafkanmu.)
Past Future Continuous Tense
(S + would + be + present participle)
Tense ini untuk membicarakan suatu aksi yang akan sedang berlangsung (berupa prediksi/rencana) di masa depan pada saat berada dimasa lalu.
She would be working at nine o’clock this morning.
(Dia akan sedang bekerja jam sembilan pagi ini.)
Past Future Perfect Tense
(S + would + have + past participle)
Tense ini untuk membicarakan suatu aksi yang akan telah dilakukan di masa lalu. Bentuk ini juga digunakan pada conditional sentence type 3.
I thought you would have slept by the time I arrived.
(Saya pikir kamu akan sudah tidur pada saat saya tiba.)
Past Future Perfect Continuous Tense
(S + would + have + been + present participle)
Mirip dengan future perfect continuous tense, namun realisasi aksi yang dilakukan dapat diketahui sekarang karena aksinya terjadi di masa lampau.
He would have been working as a civil engineer in Jakarta by the end of this week last month.
(Dia akan telah bekerja sebagai enjinir sipil di Jakarta pada akhir minggu ini bulan lalu.)


3.Subject-Verb Agreement

Subject-verb agreement adalah persesuaian antara verb (kata kerja) dengan subject kalimat dalam hal number, yaitu: singular (tunggal) atau plural (jamak). Subjek dapat berupa noun (kata benda), pronoun (kata ganti), atau konstruksi lain yang berakting sebagai noun, seperti gerund dan infinitive. Pada dasarnya, singular subject (subjek tunggal) menggunakan singular verb (kata kerja tunggal), sedangkan plural subject (subjek jamak) menggunakan plural verb (kata kerja jamak).

Subject-Verb Agreement (Umum)

Secara umum pada bentuk present tense, singular verb berupa base form (bentuk dasar) dari verb dengan ditambahkan ending (akhiran) -s. Adapun pada plural verb tanpa ditambahkan ending -s (sebaliknya, plural subject ditambahkan ending -s). Aturan kata kerja ini berlaku pula pada subjek berupa third person (orang ketiga, contoh: Ricky, Anna) dan semua personal pronoun (they, we= jamak; he, she, it= tunggal), kecuali I dan you. Walaupun berupa subjek tunggal, I dan you dipasangkan dengan kata kerja bentuk jamak (tidak termasuk verb “be” (was, am) pada “I”).

Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement [subject= bold; verb= italic]:
1
The sun rises. (Matahari terbit.)
2
The stars shine. (Bintang bersinar.)
3
Leo rarely eats white bread. (Leo jarang makan roti putih.)
4
You go straight ahead then turn left.
(Kamu jalan lurus ke depan lalu belok kiri.)









Sumber: 



Jumat, 27 Maret 2015

Tugas Softskill Bahasa inggris


1.       Verb (kata kerja) adalah suatu kata yang berfungsi untuk menunjukkan tindakan dari subject, menunjukkan peristiwa atau keadaan. Verb merupakan satu dari delapan part of speech. Kata kerja bahasa Inggris tidak selalu berbentuk simple (satu kata), melainkan mungkin berupa frasa hasil kombinasi dengan particle menjadi phrasal verb (get in, make up, read over).
Contoh kalimat:
-          The boy kicked the ball.
-          Cheryl often sneezes while cleaning.
-          She is young and beautiful.
-          I had my house renovated last week.
-          The book was edited by Fahmi Rasyid.
2.       Modifier adalah kata, phrase, atau clause yang berfungsi sebagai adjective atau adverb yang menerangkan kata atau kelompok kata lain. Sebagai Adjective dan Adverb: Ketika berfungsi sebagai adjective (dapat berupa simple adjective, adjective phrase, adjective clause, participle, atau infinitive), modifier menerangkan noun. Sedangkan ketika berfungsi sebagai adverb (dapat berupa simple adverb, adverb phrase, adverb clause, prepositional phrase, infinitive), kata ini menerangkan verb, adjective, atau adverb lain.
Contoh kalimat:
-          She found a letter put on my bag.
-          She swims so beautifully.
-          The book that he has read is very interesting.
-          When you went to the grocery, he came.
-          After eating on the street, her
-          stomach usually hurts.
3.       Fahmi is driving a new motorcycle.

Selasa, 30 Desember 2014

Tugas Softskill Ke-2, Etika Bisnis


A. Kasus Etika pada Manajemen SDM (Internal)

1. KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Sebuah perusahaan garmen di Gondangrejo disidik Polres Karanganyar karena mempekerjakan anak di bawah umur. Kasus itu terungkap dari laporan masyarakat yang merasa kasihan karena anak-anak di bawah usia 18 tahun harus bekerja shift sesuai perusahaan.

Kapolres AKBP Martireni Narmadiana mengatakan hal itu kepada suaramerdeka.com. Ada 23 anak yang dipekerjakan layaknya orang dewasa. Pdahal sesuai ketentuan UU No 13 tahun 2003 perusahaan dilarang mempekerjakan anak di bawah usia. Batasan usia kerja adalah 18 tahun.

Awalnya, ada laporan perusahaan itu belum mengurus perizinan secara lengkap ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu. Belum ada izin HO dan beberapa perizinan lainnya. Setelah diselidiki, ternyata pelanggarannya tidak saja persoalan perizinan, namun juga mempekerjakan anak di bawah umur.

‘’Izin usahanya diikutkan ke perusahaan lain dengan bendera yang sama, pemilik yang satu. Ini tentu tidak benar, karena ketentuannya satu perusahaan harus satu perizinan. Namun it bukan urusan kepolisian soal pelanggaran perizin itu,’’ kata Kapolres.

Pihaknya lebih fokus kepada persoalan ketenagakerjaan, melanggar ketentuan mempekerjakan anak di bawah umur itu. Karena itu aparat berkoordinasi dengan Dinsosnakertrans untuk menyidik kasus tersebut.

‘’Kami sudah memanggil beberapa pihak baik dari perusahaan, anak yang dipekerjakan, dan saksi-saksi lainnya. Saat ini masih dalam proses penyelesaian, dan diharapkan dalam waktu tidak lama sudah bisa dirampungkan,’’ kata Kapolres.

Dalam ketentuan, pelanggaran mempekerjakan anak di bawah umur bisa dikenai tuduhan pelanggaran HAM, pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan. Tentu jika nanti ditemukan adanya eksploitasi terhadap mereka dengan mempekerjakan sebagaimana layaknya orang dewasa, pembayarannya apakah sesuai UMK atau tidak dan lainnya.

‘’Kami terus berkoordinasi dengan Pemkab dalam hal ini Dinsosnakertrans, karena mereka yang memiliki wilayah ini. Namun demikian, pelanggaran hukumnya polisi yang akan memproses,’’ kata wanita kelahiran Palembang ini.

Di luar negeri, kasus pelanggaran mempekerjakan anak di bawah umur ini sangat berat hukumannya, sebab bisa sampai pada penutupan perusahaan, di samping persoalan pidananya. Sebab aturannya, anak-anak memang tidak boleh dieksploitasi disuruh bekerja. Ini merampas hak anak untuk menikmati kehidupannya.(Joko Dwi Hastanto/CN19/SMNetwork) 

Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/polres-sidik-perusahaan-pekerjakan-anak-di-bawah-umur/

Tanggapan: Menurut saya perusahaan seharusnya tidak boleh mempekerjakan anak dibawah umur, tetapi tidak sepenuhnya salah pemilik perusahaan, pemerintah juga mempunyai andil yang besar dalam mengawasi perusahaan perusahaan, jadi harus ada komunikasi antara pemilik perusahaan dan pemerintah/pihak berwajib sekitar perusahaan



2. TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Sebanyak 61 buruh tambang Marmer milik PT Timor Marmer Indah di Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mogok kerja.
Aksi itu dilakukan lantaran gaji yang diterima mereka setiap bulannya tak layak. Para pekerja yang kebanyakan berasal dari desa setempat itu sudah tidak beraktivitas sejak tanggal 18 Mei 2013 lalu.
Juru bicara karyawan, Fernando Da Silva kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2013) mengatakan, ada tiga tuntutan dari karyawan yang harus dipenuhi pihak perusahaan, yakni upah yang diterima harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT.
"Kami karyawan juga butuh kesejahteraan dan upah yang layak. Beberapa waktu yang lalu, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU sudah memediasi kami dengan perusahaan agar gaji yang kami terima harus mengikuti UMP Provinsi NTT, namun realisasinya tidak jelas sehingga kami terpaksa mogok kerja sampai hari ini," jelas Da Silva.
Da Silva juga mengatakan, selama ini karyawan melakukan perkerjaan berat seperti memotong batu marmer di atas pegunungan Niap-niap, kemudian hasil potongan batu marmer itu dikirim ke Surabaya. Namun upaya kerja keras itu tidak diimbangi dengan gaji yang ideal.
"Kebanyakan karyawan yang bekerja di sini, sudah mengabdi selama 10 sampai 11 tahun, tetapi upah yang kami terima untuk setiap bulannya hanya Rp 925.000," kata Da Silva.
Menurut Da Silva, pada bulan Desember 2012 lalu, pihak perusahaan menjanjikan kenaikan upah menjadi Rp 1.010.000. Namun janji itu tidak ditepati. Selain itu, kata Da Silva, dari perusahaan juga berencana akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya bersama teman-temannya yang melakukan mogok kerja.
"Kami juga berencana akan kembali melakukan dialog dengan perusahaan besok, dan apabil tidak ada kesepakatan, maka kami akan melakukan aksi demo besar-besaran," ancam Da Silva.
Terkait dengan aksi yang dilakukan oleh 61 karyawannya itu, Manajer PT Timor Marmer Indah Iki Pryambodo hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2013/06/14/terima-gaji-tidak-layak-buruh-marmer-mogok-kerja

Tanggapan: Menurut saya seharusnya perusahaan menyesuaikan apa yang dikerjakan dengan penghasilan yang seharusnya didapat oleh pekerja, jadi pekerja juga bisa nikmat bekerja dengan penghasilan sesuai. perusahaan juga seharusnya tidak menyebar janji naik gaji jika tidak bisa merealisasikannya, intinya harus ada komunikasi yang aktif antara buruh dengan pemilik perusahaan.



B. Bidang Produksi dan Lingkungan

1. REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sebanyak 71 Perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum disinyalir telah mencemari Sungai Citarum. Beberapa perusahaan itu, antara lain, PT. Kahatex, PT. Five Star, dan PT. Hintex. Informasi ini diberikan oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wilayah Jawa Barat (Jabar), Ramdan, saat dihubungi Republika pada Senin petang (24/2).
"71 perusahaan itu telah mencemari Sungai Citarum, Jawa Barat, akibat para pemangku kepentingan terkait tidak melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009," jelas Ramdan.
Para pemangku kepentingan itu, lanjut Ramdan, antara lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jawa Barat), Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di sekitar wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum serta Kementerian Negara (Kemenneg) Lingkungan Hidup (LH).
"Hanya 30 persen perusahaan yang memenuhi standar baku mutu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sekitar wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung," tutur Ramdan.
Sedangkan sisanya, lanjut Ramdan, tidak memenuhi standar baku mutu IPAL sehingga mencemari DAS Citarum dengan limbah seperti racun dari zat mangan, tembaga dan limbah lainnya. Walhi Jabar, jelas Ramdan, telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI perihal 17 perusahaan yang disangka membuang limbahnya ke sungai Citarum.
Beberapa kecamatan yang tercemar limbah dan merupakan wilayah DAS Citarum, tutur Ramdan, antara lain, Bojong Soang, Marga Asih, Dayeuh Kolot, Bandung Barat, dan lain-lain. "Sebenarnya masalah pencemaran sungai Citarum itu sudah lama, namun pihak-pihak yang berkepentingan tidak menegakkan aturan tentang lingkungan hidup sesuai dengan UU. Nomor 32 Tahun 2009," pungkas Ramdan.

Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jawa-barat-nasional/14/02/24/n1i9ju-astaga-ternyata-71-perusahaan-yang-cemari-sungai-citarum

Tanggapan: Seharusnya PT-PT tersebut diatas tidak membuang limbah sembarangan ke sungai, kalaupun ingin membuang ke sungai, seharusnya di netralkan zat zat berbahayanya, alangkah baiknya jika suatu perusahaan membuat dampak baik bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, agar perusahaan senang, masyarakat sekitar pun senang.



2. REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -  Kementerian Lingkungan Hidup pada 2012 akan menilai kinerja pengelolaan lingkungan lima perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di hulu Sungai Bengkulu. "Melalui kegiatan penilaian pengelolaan lingkungan hidup atau Proper 2012 ada lima perusahaan tambang di hulu sungai yang akan dinilai," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Zainudin di Bengkulu, Selasa (3/4).

Lima perusahaan tambang batu bara yang dinilai pengelolaan lingkungannya tersebut yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Inti Bara Perdana, PT Kusuma Raya Utama dan PT Ratu Samban Mining. Ia mengatakan program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) terhadap lima perusahaan tambang batu bara tersebut untuk mengetahui penyebab utama pencemaran Sungai Bengkulu, yang salah satunya diakibatkan limbah batu bara.

"Hasil dari Proper terhadap lima perusahaan ini akan menunjukkan perusahaan mana yang berkontribusi atas pencemaran Sungai Bengkulu," katanya. Selama ini, kata dia, sejumlah pihak saling menuding dan lepas tangan terhadap kondisi Sungai Bengkulu yang sudah tercemar.

Limbah batu bara yakni bekas pencucian dari lokasi penggalian di hulu sungai diyakini menjadi salah satu penyebab pencemaran sungai itu. "Itu bisa dibuktikan dengan keberadaan ratusan warga yang mengumpulkan limbah batu bara di sepanjang aliran sungai karena limbah pun bisa dijual Rp12 ribu per karung," katanya.

Ia menambahkan, pada 2011 satu dari lima perusahaan tambang batu bara tersebut yakni PT Bukit Sunur mendapat nilai merah dari KLH. Penilaian rapor merah tersebut kata dia berarti pengelolaan lingkungan, termasuk limbah dan lain sebagainya, tidak sesuai ketentuan. "Mudah-mudahan tahun ini ada perbaikan karena kami sudah menyerahkan hasil penilaian dan rekomendasi," ujarnya.

Direktur Yayasan Ulayat Oka Adriansyah sebelumnya mengatakan aktivitas pengelolaan limbah yang buruk dari perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di hulu Sungai Bengkulu menjadi penyebab utama pencemaran sungai itu. "Sejumlah perusahaan tambang batu bara berkontribusi nyata terhadap pencemaran Sungai Bengkulu dan kami berharap hasil Proper dari KLH ini akan mempertegas itu," katanya.


Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/lingkungan/12/04/03/m1wbq3-terkait-pencemaran-5-perusah

Tanggapan: sama seperti kasus pertama, seharusnya perusahaan tidak mencemari lingkungan sekitar perusahaan, ajak saja masyarakat bekerja sama untuk membersihkan sungai, adakan acara bulanan atau mingguan agar warga sekitar berpartisipasi membersihkan sungai, agar perusahaan senang masyarakat sekitar juga senang :)